Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Delik Aduan dalam Pasal Penghinaan UU ITE

31 Oktober 2016   19:57 Diperbarui: 31 Oktober 2016   20:14 1827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Valerian Libert Wangge, foto koleksi pribadi

Indonesia menganut azas legalitas, yang secara eksplisit tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana,kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada". Sehingga aturan-aturan hukum pidana, selalu hadir dan berkembang mengikuti perkembangan dan perubahan masyarakat.

Untuk itu baru-baru ini, tepatnya tanggal 27 Oktober 2016, DPR RI mengesahkan usulan revisi atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan yang lebih dikenal dengan istilah UU ITE ini, termasuk salah satu aturan yang paling banyak mendapat sorotan publik selama kurun waktu delapan tahun terakhir. 

Kehadiran aturan ini telah banyak menelan "korban" antara lain Prita Mulyasari, Fadil Rahim, Muhamad Arsyad hingga Florence Sihombing. Sejumlah ketentuan dalam aturan ini, dianggap telah menimbulkan multi-tafsir yang mengarah pada ketidakpastian hukum, serta bernuansa membungkam kebebasan berekspresi. 

Seakan mengklarifikasi derasnya kritikan ini, Pemerintah melalui Menkoinfo Rudiantara sesaat setelah pengesahan revisi UU ITE, menegaskan bila perubahan UU ITE untuk menyesuaikan dinamika tekhnologi dan mencegah agar tidak ada pihak yang memanfaatkan UU ITE untuk melakukan kriminalisasi pada pihak lain. 

Meskipun demikian, revisi UU ITE dipandang belum memenuhi aspirasi publik karena masih terdapat sejumlah aturan yang dipandang masih over-lapping terutama penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Salah satu catatan serius karena telah ada aturan yang bisa meng-cover perbuatan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yakni Pasal 310 KUHP. 

DELIK ADUAN


Salah satu perubahan dari UU ITE yakni penegasan untuk Pasal 27 Ayat (3) sebagai delik aduan. Penegasan ini menyusul perdebatan mengenai apakah perbuatan penghinaan dalam UU ITE dikategorikan sebagai delik biasa ataukah delik aduan. Hal yang paling mengemuka ada dalam kasus dilaporkannya akun Facebook Aridus Jiro, seorang kolumnis dan budayawan di Bali oleh Karo-Humas Pemprov Bali mengatasnamakan Gubernur Bali.

Dalam definisi umum, delik aduan (klacht delic) adalah delik yang hanya dapat dituntut, jika ada pengaduan dari orang yang merasa dirugikan. Delik ini bersifat sangat pribadi, sehingga yang berhak mengadu hanya orang yang merasa dirugikan, jadi tidak bisa diwakili lewat orang lain. 

Delik aduan lebih banyak mengatur mengenai kepentingan korban, yang dalam konteks UU ITE yakni korban penghinaan atau pencemaran nama baik. Sehingga perlindungan hukum hanya diberikan kepada korban bukan orang lain. Logikanya, orang lain (bukan korban), tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.Perbuatan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik ini memang bersifat sangat subyektif, sehingga harus diimbangi kriteria yang obyektif. 

Untuk itu dalam menentukan ada tidaknya penghinaan atau pencemaran nama baik, maka antara konten dan konteks jadi satu kesatuan yang penting dicermati. Konten memuat kejelasan identitas subyek yang dihina,dimana identitas tersebut harus mengacu kepada orang pribadi tertentu dan bukan pribadi hukum, bukan pula ditujukan kepada orang secara umum, atau kepada sekelompok orang berdasarkan SARA. Identitas dapat berupa gambar, username, riwayat hidup seseorang atau informasi lainlain yang berhubungan dengan orang tertentu yang dimaksud. 

Sementara konteks berperan untuk memberi penilaian objektif terhadap konten.Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati pelaku, maksud dari pelaku serta kepentingan-kepentingan yang melatar belakangi konten. Oleh karena itu, untuk memahami konten dan konteks sudah sewajibnya ada pendapat dari saksi ahli yang dihadirkan. (www.hukumonline.com) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun