Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Api dalam Surat Edaran GIDI Tolikara Papua

18 Juli 2015   19:00 Diperbarui: 18 Juli 2015   19:00 1459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[2] Tokoh agama mendesak pihak berwenang segera menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas dan profesional serta memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

[3] Mengimbau seluruh masyarakat di Indonesia dan khususnya di Tanah Papua agar tetap tenang menjalankan aktivitas masing masing serta tidak terprovokasi oleh isu yang tidak benar.

[4] Tokoh dan pimpinan agama menyerukan bahwa di negara kesatuan RI tidak ada salah satu golongan agama yang bisa mengklaim wilayahnya dan melarang umat beragama lain untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya.

[5] Aparat keamanan diharap segera meredakan suasana dengan tindakan yang tegas tetapi tanpa kekerasan serta dapat mengidentifikasi pelaku serta penyebabnya sehingga kerusuhan tersebut tidak meluas dan terulang.

Perda “Berpotensi” Intoleran

Jika disimak, agaknya ada produk hukum setingkat Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tolikara yang menjadi dasar Surat Edaran GIDI tersebut. Dugaan saya berdiri atas dua alasan ini:

[1] Dalam bait penutup Surat Edaran GIDI tersebut, secara terbuka menyatakan jika GIDI Wilayah Toli, selalu melarang Agama lain dan gereja denominasi lain tidak boleh mendirikan tempat-tempat ibadah di Wilayah Kabupaten Tolikara. Dan Gereja adven di Distrik telah ditutup dan Umat Gereja Adven telah bergabung dengan GIDI.

Apakah GIDI satu-satunya lembaga ke agamaan yang diakui keberadaannya di Tolikara? Jika demikian, apa dasar hukum nya?

[2] Adanya statement Presiden GIDI Dorman Wadigbo, (dilansir dari Merdeka.Com), “Gereja tidak melarang kegiatan ibadah umat Muslim di Wilayah Toli. Ini hanya kesalahpahaman dan miss komunikasi antara petugas Polres Tolikara. Jika saja Polres Tolikara melakukan upaya pemberitahuan kepada umat muslim mengenai PERDA yang berlaku di Tolikara. Kejadian tersebut tak akan sampai sejauh ini ”.

Kita belum tahu, apa isi keseluruhan Perda yang dimaksud oleh Presiden GIDI ini? Yang terendus, jika dalam Perda tersebut berisi larangan bagi umat Muslim untuk tidak sholat dengan menggunakan toa (pengeras suara), perihal Perda ini, penting bagi Pemerintah untuk segera melakukan Executive Review.

Ada Apa dengan "Executive Review"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun