Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jika Salah Atur, Terjadi "Matahari Kembar" di Kementrian atau Sekedar Kompromi Politik

27 Desember 2021   01:05 Diperbarui: 28 Desember 2021   13:38 3538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penatikan Menteri  (Redaksi.com)

Edited : 27/12/2021 . 17:00 WIB

Sebelum masuk dalam pembahasan tentang Pengangkatan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Wakil Menteri sebaiknya kita melihat sedikit dari latar belakang dibawah ini.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Wakil Menteri, Maka presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri.

Dalam konsiderannya, mengingat  

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUUIX/2011

Sebagai awam, kita perhatikan saja isi dari pasal satu Peraturan Presiden ini, dimana disebukan bahwa Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Sedangkan tugas utama dari para wakil menteri disebutkan pada pasal 2 yaitu sebagai berikut,

Ayat 1 Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas

Ayar 2 Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.

Nanti pejabaran detilnya dapat dibaca  pada pasal 3 tentang  rincian tugas wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Selanjutnya pembaca dapat menganlisa sendiri secara baik, isi peraturan ini dengan mempertimbangkan pemahamannya terhadap Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUUIX/2011 (Termasuk isi putusan itu sendiri). Serta undang-undang dan peraturan pelaksa lainnya yang berhubungan dengan Kedudukan Wakil Menteri di dalam kabinet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun