Mohon tunggu...
Uyun Kusuma
Uyun Kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Hidup adalah bagaimana kamu memberi manfaat dan kebaikan untuk orang lain

Lulusan hukum, menggeluti akuntansi, belajar menjadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Warga LDII Tegal Balong Dituding Bangun Masjid Tak Berizin, Ini Faktanya

13 September 2022   06:00 Diperbarui: 13 September 2022   06:12 774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Piagam Penyelenggaraan MDT Masjid Nur Hidayah oleh Kemenag Sleman dengan Nomor Statistik 311234040099 tertanggal 19 Oktober 2020.  Dokpri

Sleman - Warga Tegal Balong melakukan penyegelan dan penghentian pembangunan masjid binaan Pimpinan Anak Cabang (PAC) LDII Bimomartani pada Minggu (11/9/2022). Hal itu sangat disayangkan DPD LDII Kabupaten Sleman. Pasalnya, LDII sebagai ormas Islam yang berasaskan Pancasila sejak 1972, mengajak mengedepankan dialog serta menjaga ketertiban dan keamanan nasional (Kamtibmas).

Terkait dugaan pembangunan masjid belum memperoleh izin, bagi LDII bertentangan dengan prinsip organisasi yang selalu berusaha mentaati peraturan pemerintah dan menjaga Kamtibnas di lingkungan masing-masing. Hal ini sebagai wujud nyata pengamalan sila-sila Pancasila, UUD 1945, sekaligus mengamalkan perintah dalam Alquran dan Alhadits.

Hal tersebut ditegaskan Ketua PC LDII Kapanewon Ngemplak, H Muslih, saat menanggapi pemberitaan terkait pembangunan Masjid Nur Hidayah, Tegal Balong yang masuk wilayah PC LDII Kapanewon Ngemplak.

"Warga dan pengurus LDII sangat terbuka untuk saling berdialog, menghormati dan bertoleransi terhadap perbedaan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kami terus menasehatkan agar warga LDII menjadi warga negara yang baik, taat pada Pancasila, UUD 1945 dengan segala aturan turunannya," lanjut H Muslih.

Untuk itu, H Anji Sujiman SH MM anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sleman mengajak seluruh warga masyarakat Tegal Balong dan pengurus beserta warga PAC LDII Bimomartani untuk berusaha menjaga kondusifitas suasana di lingkungannya masing-masing.


"Masjid Nur Hidayah Tegal Balong ini sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Sleman. Demikian pula, izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dari Kantor Kementerian Agama Sleman. Mari saling menjaga suasana agar bisa kondusif," ajak H Anji.

Ia mengajak semua pihak berdialog mencari titik temu. DPD LDII Sleman pun mengajak seluruh warga Sleman, ikut andil menginformasikan dan turut membina warga LDII bila melenceng dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, "Hal ini untuk membina kerukunan dan persatuan bangsa, dengan begitu dialog harus dikedepankan dan jangan mengambil jalan kekerasan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala MDT Nur Hidayah Tegal Balong, Sigit Nuryanto, mengajak seluruh warga masyarakat dan warga LDII Bimomartani untuk mewujudkan kerukunan dan kekompakkan, serta saling menghormati dalam kehidupan dan aktivitas sehari-hari.

Sigit menjelaskan bahwa MDT Masjid Nur Hidayah telah memperoleh Piagam Penyelenggaraan MDT Kemenag Sleman Nomor Statistik 311234040099 tertanggal 19 Oktober 2020. "MDT Masjid Nur Hidayah ini membina santri agar alim-fakih, berakhlakul karimah, dan mandiri, serta bertobiat jujur, amanah, hemat dan bekerja keras, rukun, kompak, dan dapat saling bekerja sama. Semua santri yang sudah kami daftarkan ke Kemenag Sleman berasal dari Tegal Balong dan sekitarnya. Pendidikannya secara gratis," tutur Sigit.

Selain itu, warga LDII di Tegal Balong turut bergotong-royong saat pembuatan talud di wilayah RT, memberikan bantuan semen, gotong royong kebersihan jalan kampung, meramaikan Agustusan, gowes muda-mudi, dan lainnya. Warga LDII memberikan pula bantuan sembako kepada warga Tegal Balong yang sedang isoman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun