Mohon tunggu...
Uut Wijayanti
Uut Wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Sedang belajar menulis

menulislah karena dengan menulis kamu bisa berbagai ilmu maupun informasi kepada orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu

23 April 2022   18:09 Diperbarui: 23 April 2022   18:17 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PEMILU SEBAGAI BENTUK DEMOKRASI

Indonesia merupakan salah negara demokrasi terbesar di dunia. Pengertian negara demokrasi sendiri yaitu negara yang sistem pemerintahannya melibatkan rakyat, artinya seluruh rakyat ikut serta dalam pemerintahan negara, namun rakyat tidak ikut andil secara langsung akan tetapi melalui perantara wakil-wakil rakyat, atau bisa diartikan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan adanya demokrasi rakyat dapat dengan bebas dalam mengutarakan pendapatnya. 

Untuk mewujudkan pemerintahan dengan sistem politik yang demokratis salah satunya yaitu dapat dilakukan dengan ikut serta dalam pemilu. Tujuan diselenggarakannya pemilu adalah untuk dapat membangun pemerintahan yang demokratis melalui pemilihan wakil rakyat mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah. Dengan di pilihnya wakil rakyat di harapkan aspirasi dan cita-cita rakyat dapat ditampung dan direalisasikan, namun akhir-akhir ini terjadi sebaliknya, banyak rakyat yang merasa aspirasinya tak direalisasikan oleh wakil rakyat.

Negara Indonesia melaksanakan pemilu sebagai bentuk untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan sekaligus sebagai upaya penerapan nilai-nilai atau prinsip demokrasi serta upaya untuk meningkatkan kesadaran rakyat akan politik untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita demokratis rakyat Indonesia. Nah untuk mewujudkan demokrasi melalui pemilu, maka KPU merupakan lembaga yang menyelenggarakan pemilu. Untuk menyukseskan pemilu, maka masyarakat harus turut ikut serta dalam pemilu dan tidak melakukan golput dalam pemilu. 

Terkadang banyak kita jumpai masyarakat yang enggan ikut serta dalam pemilu, mereka merasa tidak perlu ikut dalam pemilu dan bahkan mereka acuh tak acuh, padahal suara pilihan mereka akan menentukan seperti apa wakil pilihan rakyat. Dan itu pun sering terjadi di kehidupan masyarakat Indonesia ketika ada wakil rakyat yang di nilai tidak sesuai dengan kehendak dan pikiran rakyat, maka wakil rakyat tersebut langsung di hujat dianggap tidak becus menjalankan tugas, padahal merekalah yang memilih wakil rakyat tersebut. 

Dari sini kita dapat melihat bahwa betapa pentingnya hak suara kita dalam melakukan pemilihan umum agar tidak salah pilih dalam memilih wakil rakyat, meskipun nantinya pilihan wakil kita tidak terpilih, tetapi setidaknya kita telah menyalurkan suara untuk memilih sesuai dengan keinginan kita. Namun ada juga orang yang memilih untuk golput karena merasa calon wakil rakyat yang mencalonkan diri tidak sesuai dengan apa yang masyarakat inginkan, mereka kurang sreg dan akhirnya memilih untuk golput.

Terlepas dari permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia pada saat pemilihan umum, Kali ini saya juga mendapat tugas dari dosen saya untuk mencari informasi seputar KPU yang mana KPU sangat berkaitan erat tentang persoalan pemilihan umum dan untuk lebih jelasnya mari kita simak informasi seputar KPU.

Saya mendapat tugas untuk mencari informasi mengenai KPU yang dekat dengan lingkungan saya, namun pada saat itu saya masih di asrama yang jauh dari lingkungan tempat tinggal saya, maka saya segera mencari informasi tentang KPU yang berada di dekat asrama saya, karena saya bukanlah daerah asrama saya maka saya pun kurang mengetahui mengenai daerah - daerah maupun tempat-tempat yang ada di lingkungan asrama. Setelah saya dan teman-teman mencari informasi seputar KPU terdekat dan telah melakukan diskusi panjang, akhirnya kami melakukan perjalanan menuju KPU kota malang yang berada di Jl. Bantaran No. 6, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. 

Sebelumnya kami sudah berdiskusi untuk melakukan kunjungan sebelum memasuki bulan puasa, namun karena jadwal kita bentrok dan ada kepentingan-kepentingan lainnya yang juga harus dilakukan, maka perjalanan yang sudah direncanakan mengalami kegagalan yang berulang kali. Perjalanan dari asrama ke KPU Kota Malang sekitar 15 menit dengan jarak tempuh 3,4 Km. Sesampainya kami di depan kantor KPU kota Malang, kami belum berani masuk karena keadaan kantor yang begitu sangat sepi, setelah menunggu beberapa menit akhirnya kami masuk, ketika kami memasuki gerbang tidak ada satu pun orang yang muncul, namun kami akhirnya menemukan seorang bapak yang berseragam KPU berada di samping bangunan kantor KPU.

Namun kami mendapat sedikit kendala yang menyebabkan kami tidak bisa wawancara, tetapi selang beberapa waktu akhirnya kami di bimbing oleh bapak  Jawad, beliau ini merupakan salah satu anggota KPU, namun beliau tidak menjabat sebagai komisaris KPU Kota Malang. Dan untuk memperoleh informasi seputar KPU kami dianjurkan bapak Jawad untuk bertanya langsung kepada Komisaris KPU, tetapi hari itu pada saat kami datang, ternyata komisaris KPU tidak sedang berada dikantor, kata bapak Jawad, biasanya Komisaris akan berkumpul dan melakukan rapat setiap hari Senin, ternyata kami berkunjung pada saat yang kurang tepat dan membuat kita sedikit kecewa karena belum dapat bertemu dengan komisaris KPU secara langsung.

Namun kunjungan ini tidak sia-sia dan membuahkan hasil, untuk informasi mengenai KPU bapak Jawad bersedia memberikan informasi, namun informasinya hanya sebatas saja, karena untuk informasi yang lebih detailnya hanya bisa dijawab oleh Komisaris saja. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang terbatas kami seputar KPU:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun