Mohon tunggu...
Uus widya
Uus widya Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa s1 hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemikiran Agus Hermanto Terhadap Pembaharuan Hukum Islam Dalam Konteks Sosial Budaya

27 Maret 2025   16:04 Diperbarui: 27 Maret 2025   16:04 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber :Social Media Agus Hermanto)

Agus Hermanto, seorang sejarawan dan pemikir hukum Islam, telah membantu memperbarui hukum Islam di Indonesia.   Dia menekankan betapa pentingnya memahami syariah melalui pendekatan interdisipliner.  Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam harus dilihat dari sudut pandang fiqih klasik serta dikombinasikan dengan hukum sosial, budaya, dan hukum moral yang berlaku di masyarakat.  Metode ini sangat relevan di tengah kehidupan masyarakat yang selalu berubah.

Relevansi Pemikiran Agus Hermanto Untuk Indonesia


Tujuan utama hukum Islam maqashid al-syariah adalah fokus utama Agus Hermanto.  Dia berpendapat bahwa setiap perubahan hukum harus dilakukan untuk kepentingan umum, atau kebaikan.  Ini menunjukkan bahwa ijtihad atau pembaruan hukum harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat daripada hanya membaca teks.  Bukunya, "Pembaruan Hukum Keluarga Islam: Kajian Transdisipliner", berusaha membaca ulang hukum keluarga Islam dengan mempertimbangkan berbagai aspek masyarakat Indonesia.

Agus Hermanto berpendapat bahwa umat Islam tidak dapat terjebak dalam mentalitas masa lalu dalam konteks kontemporer.  Ia mendorong diskusi antara tradisi dan modernitas, serta antara teks dan konteks.  Oleh karena itu, hukum Islam dapat diperbarui tanpa ajaran dasar agama . Sebaliknya, mereka dapat digunakan sesuai dengan keadaan saat ini.  Dia menerapkan pendekatan interdisipliner yang memungkinkan pelajar muda untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang progresif sambil mempertahankan nilai-nilai syariat.

Selain itu, dia membedakan pembaruan hukum Islam menjadi dua jenis: reformasi intra-doktrinal dan ekstra-doktrinal. Reformasi intra-doktrinal fokus pada reinterpretasi teks-teks klasik, sedangkan reformasi ekstra-doktrinal mengintegrasikan hukum Islam ke dalam konteks sosial dan budaya yang lebih luas.  Tujuan kedua metode ini adalah untuk menemukan illat (argumen hukum) dan keuntungan dalam menentukan hukum Islam yang sesuai dengan tuntutan masyarakat kontemporer.

Kesimpulan

Gagasan tentang perubahan hukum islam agus hermanto sangat cocok untuk di ikuti oleh generasi muda.  Ia menunjukkan bahwa pembaruan hukum Islam dapat dilakukan secara efektif dan relevan dengan memahami konteks sosial dan teori hukum.  Oleh karena itu, orang-orang yang beragama Islam memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diajarkan oleh agama mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun