BPJS Kesehatan juga  telah mengembangkan berbagai inovasi digital untuk mempermudah layanan kepada peserta JKN-KIS maupun masyarakat umum. Misalnya dalam hal pengurusan kepesertaan atau administrasi JKN-KIS, masyarakat tak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan karena bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,  Mobile Customer Service, aplikasi Mobile JKN, atau lewat Kader  BPJS Satu yang ada disetiap rumah sakit.
Dari sisi pelayanan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah menghadirkan fitur Aplikasi yang dapat dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengetahui rumah sakit mana saja yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, termasuk di dalamnya jumlah ketersediaan tempat tidur.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem rujukan online yang membuat layanan administrasi menjadi lebih mudah dan pasti. BPJS Kesehatan maupun PERSI akan terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Agar optimal, langkah ini harus dilakukan secara bersama oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan. Semoga saja nih apa yang dilakuka BPJS Kesehatan sama halnya dengan yang ada di lapangan atau pihak rumah sakit.
www.utieadnu.com