Mohon tunggu...
Miftahul Uswatun Shiva
Miftahul Uswatun Shiva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya memiliki ketertarikan dalam segi fashion terutama dalam hal make up, saya senang sekali menggeluti bidang ini. Saya juga suka sekali mengikuti trend fashion korea selatan dan saya suka menonton drama Korea.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Anak SMP Tetap dilaporkan Pemerintah Jambi?

11 Juni 2023   16:35 Diperbarui: 18 Juni 2023   21:20 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini sedang naik kasus tentang siswi kelas 3 SMP yang hendak di bui perkara mengkritik Pemerintah Kota Jambi terutama pada Walikota Jambi pada konten Tiktok nya. Menurut Syarifah, selaku pembuat video dia mengatakan bahwa sumur dan rumah neneknya hancur akibat dari getaran roda truk milik perusahaan China yang diizinkan Walikota Jambi untuk lalu lalang di pemukiman warga. Namun, dari niat baik menyampaikan pendapat malah berujung petaka sehingga Syarifah dilaporkan Pemerintah Kota Jambi karena kritik yang dianggap tidak sopan. Setelah mendapatkan atensi dari publik terkait masalah ini, kasus ini pun mendapatkan perhatian bagi pengacara kondang Hotman Paris yang akan membantu Syarifah dalam menjalani proses hukum. Namun, beberapa waktu lalu kasus ini dicabut oleh Polda Jambi karena bertujuan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pelaku masih di bawah umur.

Apakah hak kebebasan berpendapat akan terus selalu dibungkam pemerintah? Padahal hak dan norma kebebasan berpendapat dan ber-ekspersi di Indonesia diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28E ayat 3 bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat" dan pada Pasal 28F bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa oknum pemerintah masih banyak yang anti kritik terhadap kinerja nya padahal setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya dengan menggunakan segala jenis saluran media yang tersedia dan telah dilindungi oleh naungan hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 28F.

Menurut saya sikap pemerintah Jambi dalam menanggapi keluhan masyarakatnya kurang baik bahkan sampai melaporkan Syarifah yang masih di bawah umur walaupun niat awalnya hanya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor. Kendatipun laporan tersebut telah dicabut oleh pemerintah Jambi, tetap saja keputusan yang diambil pemerintah Jambi tidak seharusnya dicontoh oleh pemerintahan kota lainnya apabila ada kritikan terhadap pemerintahannya. Karena jika melihat pada kejadian-kejadian sebelumnya power dari media berpengaruh besar dalam persebaran informasi dan bisa jadi boomerang terhadap pemerintah kota Jambi itu sendiri

Apakah hak kebebasan berekspresi harus diambil paksa saat ketidakadilan terjadi? Akankah suara rakyat akan terus selalu dibungkam lantaran menyampaikan keluh kesah? Dari kasus tersebut Syarifah dilaporkan lantaran dianggap kritiknya tidak sopan, padahal menurut saya penyampaian kalimat yang dipakai Syarifah cukup tertata dengan rapih dan sangat sopan apalagi untuk ukuran seorang siswi SMP. Menurut saya pemerintah enggan mendengarkan kritik dan cenderung membungkam kritik dengan menggunakan pasal berlapis yang berlindung pada Undang - Undang ITE. Dilihat dari dicabutnya laporan mengenai kasus ini menurut saya pemerintah terlalu gegabah menanggapi laporan kritikan dari masyarakat karena tidak mungkin ada asap jika tidak ada api, tidak mungkin ada kritik jika pemerintah kota Jambi melakukan kinerja kerja yang baik apalagi kritikan ini disampaikan oleh seorang siswi SMP yang sangat berani untuk berpendapat menyampaikan bentuk ketidakadilan wali kotanya terhadap rakyat kecil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun