Mohon tunggu...
Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer

Tertarik dengan teknologi dan lingkungan hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Pangan UMKM Desa Wisata Melung

28 Agustus 2023   11:28 Diperbarui: 28 Agustus 2023   11:41 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: dokumen pribadi

Desa Wisata Melung yang terletak di kaki Gunung Slamet memiliki sejumlah UMKM lokal yang menghasilkan produk pangan khas seperti kopi melung, kopi meletup, keripik nangka, dan aneka camilan lainnya. Namun sayangnya, pertumbuhan UMKM di sektor pangan belum sejalan dengan peningkatan daya saing produk yang dihasilkan. Salah satu langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk adalah dengan mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi halal dapat menjadi keuntungan besar bagi UMKM sektor pangan di Desa Wisata Melung. Dalam dunia kuliner, sertifikasi halal merupakan hal yang penting bagi konsumen muslim karena makanan halal dipercayai lebih sehat, lebih aman dan juga memenuhi prinsip-prinsip agama. Oleh karena itu, dengan memberikan sertifikasi halal, produk pangan UMKM dapat menarik perhatian konsumen muslim di seluruh Indonesia bahkan internasional. Namun sayangnya, Kopi Melung dan keripik Nangka sebagai produk pangan unggulan Desa Wisata Melung belum tersertifikasi halal.

Sertifikasi Halal merujuk pada serangkaian tahapan pemeriksaan yang harus dilalui oleh sebuah produk atau proses produksi untuk memenuhi persyaratan halal yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Proses ini dimaksudkan untuk memverifikasi apakah bahan, metode produksi, dan jaminan halal sesuai standar yang telah ditetapkan. Hasil akhir dari proses ini adalah sertifikat halal sebagai bukti produk atau produksi telah diuji dan memenuhi standar halal. Sebelumnya, produsen secara sukarela mengajukan sertifikasi halal untuk produknya. Namun, setelah UU Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) berlaku, produsen diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi halal. Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa "Produk yang beredar, diperdagangkan, dan masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal". Sesuai UU ini, kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk di Indonesia akan berlaku setelah 5 tahun sejak undang-undang diterapkan. Oleh karena itu, mulai tahun 2019, semua produk baik makanan maupun bukan makanan, harus memiliki sertifikasi halal.

Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing produk pangan di UMKM Desa Wisata Melung, Universitas Negeri Semarang (UNNES) melakukan kegiatan pendampingan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana proses pengajuannya. Kegiatan pendampingan ini melibatkan tim pengabdian yang terdiri dari dosen dan mahasiswa. Tim dosen yang terlibat terdiri atas  tiga dosen, yaitu Uswatun Hasanah, S.Kom., M.Eng., Budi Sunarko, S.T., M.T., Ph.D, dan Vera Noviana Sulistyawan, S.T., M.T. Sedangkan tim mahasiswa terdiri dari tiga mahasiswa, yaitu Alfian Arsyad, Mukhamad Farkhan, dan Citra Nur Aini.Sebanyak 15 pelaku UMKM di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Melung menjadi sasaran pendampingan.

Pre-test dan post-test digunakan untuk mengukur pencapaian tujuan pendampingan. Hasil post-test menunjukkan bahwa 100% peserta memahami pentingnya sertifikasi halal dan 87% memahami dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Melalui kegiatan ini, diharapkan 100% produk pangan UMKM Desa Wisata Melung akan mendapatkan sertifikasi halal, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing produk mereka. Keseluruhan langkah-langkah yang telah disosialisasikan diharapkan dapat memajukan UMKM Desa Wisata Melung dan memperkuat kontribusi mereka dalam ekonomi lokal serta mempromosikan produk pangan unggulan pada pasar lokal dan nasional. Video highlight kegiatan ini dapat dilihat pada kanal YouTube.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun