Mohon tunggu...
uswadin usman
uswadin usman Mohon Tunggu... Guru - Guru Pembelajar

Guru PKN di SMP Labschool Jakarta dan Cibubur, tinggal di Jakarta Timur

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Kebijakan Publik yang Membuat Rakyat (tidak) Menjerit

5 Oktober 2017   12:41 Diperbarui: 5 Oktober 2017   12:50 5062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan publik merupakan salah satu konsekuensi dalam kehidupan masyarakat yang hidup dalam sistem politik dan pemerintahan yang berlangsung secara demokratis. Kebijakan publik yang baik akan memberikan dampak yang baik kepada masyarakat dan serta merta kebijakan tersebut akan didukung dan diterima oleh publik secara luas. 

Sebaliknya, kebijakan publik yang tidak baik maka kebijakan tersebut akan menjadi beban bagi masyarakat dan masyarakat akan berat menerimanya bahkan menolak kebijakan tersebut. Oleh karena itu dalam membuat kebijakan publik pemangku kebijakan harus benar-benar melakukan kajian dan pertimbangan yang mendalam serta menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya keinginan masyarakat luas.

Riant Nugroho menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama kebijakan publik yaitu:

- cerdas

- bijaksana, dan

- memberi harapan

Kebijakan publik yang bersifat cerdas adalah kebijakan publik yang langsung mengena terhadap inti dari permasalahan di masyarakat. Adapaun bersifat bijaksana, artinya kebijakan tersebut harus bersifat adil dan tidak memihak, sedangkan memberi harapan dalam arti kebijakan tersebut memiliki sifat memberi harapan bagi masyarakat untuk menjadi lebih baik.

Mencermati beberapa kebijakan publik yang terjadi di masa sekarang, khususnya kenaikan tarif tol dan penggunaan uang elektronik yang akan digunakan dalam seluruh transaksi di gerbang tol menurut hemat penulis belum sepenuhnya memenuhi kriteria kebijakan publik yang baik.

Kenaikan tarif tol di ruas Jagorawi yang sebelumnya berdasarkan jarak tempuh dirubah menjadi tarif yang sama untuk jarak jauh maupun dekat. Kebijakan ini tentunya sangat memberatkan masyarakat, mengingat tol jagorawi merupakan salah satu jalur penting transportasi warga menuju dan dari Jakarta. Masyarakat yang sebelumnya cukup membayar Rp1.000,00 Rp1.500,00 atau Rp2.500,00 atau Rp3.500,00 sekarang harus membayar Rp6.500,00. Kenaikan ini melebihi 200% dari tarif sebelumnya. Seperti dicontohkan kendaraan yang masuk dari Cawang dan keluar di TMII atau Duku melanjutkan ke JORR maka harus membayar Rp6.500,00 dari sebelumnya Rp2.500,00. Ini kenaikan yang luar biasa dan sangat memberatkan bagi masyarakat pengguna tol.

Kebijakan ini tentunya tidak memihak rakyat karena adanya kenaikan yang luar biasa dari tarif sebelumnya sementara rakyat tidak menerima secara signifikan kompensai kenaikan tersebut. Ini pula yang membuat LBH Bogor melaporkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Ombudsman RI pada Jumat 22 September 2017 terkait kebijakan integrasi tol Jagorawi yang berdampak pada kenaikan tarif tol jarak dekat. (sumber: http://industri.bisnis.com/read/20170922/45/692127). Penulis sangat mengharapkan tarif tol Jagorawi dapat dikembalikan ke skema semula, jika ada penyesuaian maka paling dapat dinaikkan Rp 500,00 sampai dengan Rp1.000,00 untuk jarak terjauh.

Kebijakan yang kedua, adalah kebijakan penggunaan uang elektronik untuk pembayaran di semua gerbang tol di Indonesia. Menurut hemat penulis sebaiknya kebijakan ini ditunda untuk penerapannya. Mengapa, karena rakyat belum merasakan manfaat yang lebih dari penggunaan uang elektronik tersebut. Mungkin sekarang dianggap lebih cepat dalam antrian, namun bagaimana jika semua orang sudah menggunakan uang elektronik, apakah yakin tidak ada antrian lagi? Apalagi jika kita lupa akan saldo uang elektronik tersebut dan tidak cukup untuk membayar bisa jadi menjadi masalah baru lagi.

Tidak kalah pentingnya adalah mengurangi tenaga kerja yang menjaga pintu-pintu tol tersebut. Jika semuanya dialihkan ke dalam pintu otomatis maka akan ada beberapa tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya, karena memang jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu sekali lagi, semoga penggunaan uang elektronik untuk seluruh gerbang tol hendaknya bisa dikaji ulang sebelum menimbulkan masalah-masalah baru.

Apabila pemerintah berkeinginan keras menerapkan kebijakan ini maka beberapa hal menjadi pertimbangan:

  • Dengan menggunakan uang elektronik hendaknya masyarakat diberikan keuntungan seperti adanya discount 10%-20 % bagi pemakai kartu elektronik maka masyarakat dengan senang hati akan berpindah ke uang elektronik. Sekarang discount diberikan hanya pada momentum hari raya selama beberapa hari saja dan setelahnya berlaku normal. Untuk menarik pengguna jasa menggunakan uang elektronik maka hendaknya ada discountdalam penggunaan jalaur tol tersebut. Discount ini juga sebagai reward bagi masyarakat yang telah bersedia menggunakan uang elektronik dalam pembayaran di gardu tol.
  • Pengisian ulang uang elektronik hendaknya tidak ada biaya, karena hakekatnya orang hanya akan menambah saldo uang elektronik, sebaiknya bank ataupun toko-toko atau ATM tidak mengenaan tarif untuk pengisian isi ulang atau top up e money. Karena rakyat sudah berpartisipasi mengikuti program pemerintah seharusnya tidak dibebankan lagi biaya.
  • Ditambah lagi gardu tol yang dapat melakukan Top up e moneysehingga masyarakat lebih mudah jika menambah saldo, dan penambahan saldo di gerbang tol dipertahankan untuk tidak ada biaya seperti yang sudah berjalan seperti sekarang ini.

Semoga dengan adanya perbaikan dan perhatian terhadap dinamika masyarakat menjadi bahan bagi pengambil kebijakan untuk melahirkan kebijakan publik yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis: Uswadin

  • Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNJ bidang Kebijakan Publik dan Hukum (2017-2020)
  • Guru SMP Labschool Cibubur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun