KOK dinilai tergesa gesa dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi,walau sudah dua kali dipanggil sebagai saksi,tapi Setnov belum diperiksa sebagai saksi,Setnov juga belum diperiksa sebagai tersangka tiba tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dasar penetapan Setnov sebagai tersangka cuma dari "katanya",bahkan gosip yang menyatakan KPK punya bukti rekaman pembicaraan antara Setnov dengan orang lain,ternyata orang lain tsb sudah meninggal dan bukti rekaman tersebut tidak SAH karena dilakukan oleh bukan pihak yang berwenang.
Banyak terjadi kejanggalan dalam penetapan Setnov sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya pada kasus yang sama,yaitu soal "proyek E-KTP".
Tergesa gesa,tidak hati hati,tidak prosedural,alat bukti lemah karena cuma berdasarkan "katanya"mirip gosip di medsos menjadi alasan kuat Hakim Praperadilan yang bertindak obyektif,profesional,independent bakalan memenangkan gugatan pihak Setnov.
Jelas pihak pihak yang selama ini membenci Setnov dan berambisi merebut posisi Setnov sebagai Ketua DPR dan ketua GOLKAR bakalan menepuk jidat....gagal maning gagal maning.....kacian deh loe...........wk.....wk......wkwkwk........
Kemenangan Setnov dalam gugatan praperadilan kedua kali adalah bukti Hakim Praperadilan dalam bekerja tidak bisa diintervensi oleh siapapun,darimanapun juga,termasuk dari opini publik yang begitu getol memusuhi Setnov.
Namanya juga "ramalan"tentu saja kemenangan Setnov dalam gugatan praperadilan kedua tersebut belum terjadi,cuma "isyarat"dari langit yang bersimpati pada Setnov yang Terzalimi kok cenderung "begitu".