Mohon tunggu...
Uri Taraksa
Uri Taraksa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu MUI Haramkan Pemilu dalam Sistem Thagut

16 Oktober 2016   06:54 Diperbarui: 16 Oktober 2016   16:26 2097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tidakkah haram ambil bagian dalam pemilu thagut?

Menegakkan syariat, menegakkan perintah Allah, atau akan berdosa, adalah alasan yang sering dikemukakan oleh ulama ketika mengeluarkan pernyataan atau fatwa terkait sesuatu yang harus dilarang karena haram, atau setidaknya harus dihindari. 

Namun, sayangnya ulama sering kali terjebak dalam kepentingan sesaat dan kasuistik, tidak secara global, menyeluruh, utuh, atau dalam bahasa agamanya kaffah.

Pernyataan ulama, yang tergesa-gesa demi kepentingan sesaat, bersifat kasuistik, tidak holistik sering kali berakhir dengan paradoks yang tak terhindarkan, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan umat kesahihan dari pernyataan ulama tersebut.

Yang teranyar, dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beberapa ulama angkat bicara. Wasekjen MUI secara live di televisi nasional menyampaikan makhlumat Majelis Ulama Indonesia yang salah satu isinya menyampaikan penafsiran surat Almaidah 51 menurut pemahaman MUI bahwa haram hukumnya memilih pemimpin kafir. Dalilnya jelas menegakkan hukum Allah.

Pendapat yang senada dengan apa yang disampaikan oleh MUI melalui wasekjennya, datang dari ustad flamboyan Abdullah Gymnastiar. Ustad yang biasa disapa Aa Gym tersebut pun secara panjang lebar menjelaskan haramnya hukum memilih pemimpin kafir. Bahkan Aa Gym menekankan ada tujuh ayat yang menyatakan memilih pemimpin kafir adalah haram. Aa Gym juga menyampaikan keheranannya bahwa banyak umat Islam sudah mengetahui ketetapan Allah tersebut, tetapi tetap melanggarnya.

Terlepas dari penafsiran MUI maupun Aa gym pada surah Almaidah yang multitafsir tersebut, juga terlepas dari penerjemahan kata AWLIYA sebagai PEMIMPIN sebagai padanan kata, yang hanya terjadi dalam terjemahan Al Quran ke dalam bahasa Indonesia, adalah sebuah kecerobohan bahwa ulama-ulama MUI dan ulama sekaliber Aa Gym mengeluarkan pernyataan yang impulsif, bersifat kasuistik dan tidak holistik.

Jika surat Almaidah 51 ditafsirkan haram hukumnya memilih kafir sebagai pemimpin (terkait pencalonan Ahok dalam pilkada DKI 2017), dalam rangka menegakkan ketetapan Allah SWT, maka menjadi tidak konsisten ketika MUI dan juga Aa Gym tidak menyatakan bahwa adalah sama haramnya berpartisipasi dalam pemilu - baik pilpres maupun pilkada - karena pemilu adalah bagian dari sistem thagut yang bernama DEMOKRASI. 

Sistem pemerintahan thagut seperti demokrasi yang diadopsi oleh Indonesia adalah di luar ketentuan Allah. Sistem thagut tidak lebih haram dan tidak kurang harammnya dibandingkan dengan haramnya memilih kafir sebagai pemimpin.

Namun faktanya, pada pemilu, MUI sering menyerukan untuk tidak golput, bahkan ada wacana yang beredar bahwa golput haram hukumnya. Jika MUI konsisten menegakkan hukum Allah, maka golput adalah lebih halal daripada ambil bagian dalam pemilu yang menggunakan sistem tahgut.

Lantas perlu ditanyakan kepada para ulama MUI, juga pada Aa Gym, tidakkah mereka ambil bagian dalam pilpres dan pileg yang pernah berlangsung di Indonesia? Tidakkah mereka telah ambil bagian dalam sistem pemilihan pemimpin yang bertentangan dengan ketetapan Allah SWT?

Menegakkan syariah, menegakkan ketetapan Allah haruslah kaffah. holistik. menyeluruh. bukan sepenggal-sepenggal sesuai kebutuhan dan kepentingan sesaat. Karenanya jika sudah dinyatakan bahwa dalam rangka menegakkan ketetapan Allah maka adalah haram hukumnya memilih pemimpin kafir, sesungguhnya menjadi sebuah paradoks ketika mereka ambil bagian dalam pilpres, pileg, pilkada yang menggunakan sistem thagut, sistem yang sama bertentangannya dengan ketetapan Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun