Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Masalah Ibadah

26 Desember 2022   08:33 Diperbarui: 26 Desember 2022   08:34 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi perbedaan pendapat/sumber: kompasiana

Pihak yang melakukan salat (di tengah perjalanan) memahami bahwa perintah Rasulullah Saw. untuk salat di perkampungan Bani Quraizhah itu adalah bentuk perintah untuk al-isti'jal (agar bersegera sampai di perkampungan Bani Quraizhah) sebelum waktu salat Ashar tiba. Atau dalam arti lain, harus sampai di perkampungan Bani Quraizhah sebelum waktu salat Ashar tiba.

Sementara pihak yang tidak melaksanakan salat Ashar, memahami bahwa perintah Rasulullah Saw. tersebut secara tekstual dan sebagai bentuk tarjih (penguatan) terhadap larangan yang bersifat khusus atas larangan yang bersifat umum, yaitu mengakhirkan salat. Karenya mereka melakukan salat Ashar di perkampungan Bani Quraizhah, walaupun waktunya sudah lewat.

Perbedaan Pendapat Bukanlah Dosa

Kedua kelompok tadi tidak saling menyalahkan dan tidak saling menganggap kelompoknya yang benar. Mereka pun menyampaikan kejadian itu kepada Rasulullah. Namun, Rasulullah Saw. tidak menegur atau mencela pihak mana pun dari mereka yang berbeda pendapat.

Nyata-nyata terjadi perbedaan pendapat bahkan sampai perbedaan dalam pelaksanaan. Apalagi yang dijadikan objek perbedaan pendapat dalam kisah di atas adalah bukan masalah furu' melainkan masalah pokok (salat wajib), tetapi tidak menjadikan mereka saling mencela, saling menyalahkan, atau mem-bid'ah-kan.

Kisah ini setidaknya menjelaskan kepada kita, bahwa tidaklah tercela mengambil makna sesuai teks hadis, sebagaimana pula tidak tercela apabila mengambil kesimpulan dari sebuah nash suatu makna yang mengkhususkannya.

Sehingga, tidaklah berdosa apabila ada yang berselisih (berbeda) pendapat dalam masalah-masalah furu', walaupun misalkan dalam memahami itu salah. Sebab Rasulullah Saw. telah bersabda,

"Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika seorang hakim berijtihad, lantas ijtihadnya salah (meleset), maka baginya satu pahala". (HR. Bukhari No. 7352)

Bagaimana Menyikapi Perbedaan?

Kita sekarang hidup 15 abad setelah era Rasulullah Saw, dan kita menggunakan dalil-dalil dalam beribadah hasil ijtihad para Imam Mazhab, para fuqoha, para ulama, yang juga hidup ratusan tahun setelah Rasulullah Saw meninggal. Sehingga sangatlah wajar kalau ada perbedaan pendapat dalam memahami teks-teks hadis.

Pelajaran penting yang dapat kita ambil dari kisah di atas adalah, janganlah menyalahkan pihak yang berbeda pendapat dengan kita, apalagi kalau didasari perasaan bahwa pihak kita yang paling benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun