Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hukum Berjualan dengan Sistem Reseller dan Dropshiper

21 Februari 2022   11:14 Diperbarui: 21 Februari 2022   11:20 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak dipungkiri, kemajuan teknologi internet telah memberi kemudahan kepada masyarakat untuk membeli sesuatu yang diinginkan. Untuk membeli sepatu atau baju, sekarang kita tidak direpotkan harus berdandan, berjalan kaki atau berkendara menuju toko/mall, memilih sepatu/baju yang sesuai dengan keinginan kita, lalu kembali jalan kaki/berkendara untuk pulang ke rumah. Minimal kita menghabiskan waktu 1 jam untuk berbelanja.Minimal kita menghabiskan waktu 1 jam untuk berbelanja.

Namun internet telah mengubah semuanya. Cukup dengan rebahan, dengan masih memakai daster, dan dengan beberapa kali 'klik' di gadget, kita pun sudah mendapatkan apa yang kita inginkan, tinggal menunggu pengiriman saja, yang biasanya tidak lebih dari 3 hari.

Selain untuk konsumen (pembeli), kemudahan berbelanja secara online ini pun telah melahirkan 2 sistem baru dalam berjualan, yaitu berjualan dengan menjadi Reseller dan/atau Dropshiper. Penulis sendiri sudah beberapa tahun menjadi Reseller dan Dropshiper dari beberapa penerbit buku.

Dua cara berjualan ini sangat memungkinkan dilakukan oleh siapa pun dan relatif tidak membutuhkan banyak modal. Berikut penjelasan cara berjualan dengan sistem Reseller dan Dropshiper.

Reseller adalah seseorang yang melakukan pembelian langsung sebuah produk dari grosir/supplier, disimpan sebagai stok, untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen.

Dropshipper adalah seseorang yang melakukan proses jual beli tetapi tanpa membeli barang dari grosir/supplier. Dropshiper hanya melakukan promosi kepada orang yang menjadi prospeknya. Saat ada pemesanan dan pembelian, seorang dropshipper akan meneruskan order tersebut kepada grosir/supplier untuk dilakuan proses packing dan pengiriman langsung ke alamat konsumen. Jadi, seorang Dropshiper baru melakukan pembelian ke grosir/supplier setelah ada pemesanan/pembelian dari konsumen.

Ilustrasi dari sistem Reseller dan Dropshiper bisa dilihat di gambar di bawah,

Lalu apa kelebihan dan kekurangan sistem Reseller dan Dropshiper?

Reseller

Kelebihannya:

1. Stok selalu tersedia, hingga cara menjualnya lebih leluasa, bisa menjual langsung (buka toko, konter, atau door to door), dan/atau menjual via internet (online).

2. Bisa menjelaskan produk, karena sudah melihat produk secara langsung, baik bentuk fisik, berat dan lain sebagainya.

3. Bisa mengontrol stok sendiri, dan mengetahui mana produk yang ada stok dan tidak.

4. Bisa mengambil margin lebih besar.

Kekurangannya:

1. Harus memiliki modal karena harus menyetok barang.

2. Memiliki risiko produk mengendap di gudang karena tidak laku.

3. Ada pekerjaan tambahan, yaitu packing dan pengiriman.

Dropshipper

Kelebihannya:

1. Tidak memerlukan modal, karena tidak harus menyetok barang.

2. Tidak ada pekerjaan packing dan pengiriman.

3. Risiko kerugiannya sangat minim.

Kekurangannya:

1. Hanya bisa menjual dengan cara online.

2. Pemahaman tentang produk (product knowledge) masih terbatas, karena kebanyakan dropshipper tidak mengetahui bentuk fisik produk yang dijualnya.

3. Tidak bisa mengatur stok barang, karena masih bergantung kepada grosir/supplier.

Kemudian, ini yang paling penting, apakah berjualan dengan sistem Reseller dan Dropshiper ini sesuai dengan syariat?

Berikut penjelasan dari Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A., Doktor Fikih Muqaran Univ. Al-Azhar Cairo dan juga Tim Ahli Syaria Consulting Center, yang saya baca di chanel telegram beliau.

  • Menggunakan skema Ijarah
  • Jika Reseller/Dropshipper tidak memiliki uang tunai untuk membeli produk, tetapi hanya mengandalkan jasa marketing (pemasaran) dalam mencari pembeli, atas jasanya tersebut, Reseller/Dropshipper mendapatkan fee dari pemilik produk (grosir/supplier). Skema ijarah ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah. Fee yang diterima oleh Reseller/Dropshipper, dan ini bisa berbentuk nominal tertentu atau prosentase yang telah disepakati kedua pihak.

  • Contoh untuk fee dalam bentuk nominal adalah jika Reseller/Dropshipper bisa menjual satu produk baju misalnya, maka dia berhak mendapatkan fee sekian ribu rupiah. Sedangkan kalau fee dalam bentuk prosentase, maka dia berhak mendapatkan prosentase sekian persen dari harga jual baju tersebut. Sebagaimana hadis riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya".

  • Menggunakan skema Bai' Salam
  • Jika Reseller/Dropshipper mendapatkan dana atau harga yang dibayar di muka yang diserahkan oleh pembeli, lalu dengan dana tersebut Reseller/Dropshipper membeli produk sesuai pesanan pembeli. Dengan akad bai' salam ini, Reseller/Dropshipper mendapatkan marjin dari transaksi jual beli yang dilakukannya dengan pembeli. Skema bai' salam ini diperbolehkan sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Sebagaimana hadis riwayat Bukhari dari Ibn 'Abbas, Nabi bersabda:

"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari)


  • Demikian penjelasan hokum berjualan dengan system Reseller dan Dropshiper, semoga menjadi sumber ketenangan kepada siapapun yang saat ini berjualan dengan kedua sistem tersebut. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada perbedaan pandangan tentang ketentuan syariat untuk system Reseller dan Dropshiper ini.

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun