Untuk yang muslim ke KUA dan Nasrani ke Gereja melakukan pemberkatan nikah dan catatan sipil. Prosesi pernikahan adat ini paling sering dilaksanakan. Hanya saja untuk prosesi seperti duduk dipelamina gong dan belian tidak pernah dilaksanakan lagi.
Yang masih tetap dilaksanakan sebagiannya saja seperti Natas Banyang (potong pantan), turus tajak, iwurung jue dan tutup uban jika ada. Â (URIUTU DJAPER).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!