Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir tokoh adat dan Ahli Waris kedua pengantin. Dalam tata cara ini ada hukum adat yang mengatur. Yakni berupa, keagungan mantir, kabanaran pamania, pamakaian tutup huban (kalau ada), kalakar, taliwakas, turus tajak dan pilah saki tetap dilaksanakan.
Dalam adat suku dayak maanyan perkawinan singkup paurng hang dapur ini kedua mempelai bisa hidup bersama dengan sah secara agama Dahulu (Kaharingan).Meski secara Negara, lanjut dia, tidak diakui namun secara adat istiadat mereka dinyatakan sah oleh mantir adat dan masyarakat.
Hanya saja, tatacara perkawinan seperti ini tidak pernah lagi dilakukan khususnya di daerah Barito Selatan.
Adu Bakal
Adu Bakal, Â adalah upacara dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan. Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari.
Maka pengantin akan dikenakan denda saat perkawinan lanjutan dilaksanakan berupa hukum sapuhirang. Artinya pihak yang menunda harus membayar 3 real, satu real setera dengan Rp 25.000 jadi yang dibayarkan Rp 75.000.
Dengan alasan apupun menunda perkawinan lanjutan yang telah disepakati oleh kedua pihak maka akan dikenakan hukum sapu hirang. Adu Jari (Perkawinan biasa yang sering dilaksanakan hingga sekarang)
Adu Jari (adu biasa). Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing mempelai. Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki mendampingi pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada ketentuan yang disebut 'pangasianan' asal kata 'Kasianan' yang artinya mertua.
Acara 'pangasianan' adalah bertujuan untuk meningkatkan penyesuaian antara mertua dengan menantu dan lingkungan yang baru. Dalam perkawinan ini ada hukum lanyung ume petan gantung.
Adu hante (Perkawinan besar-besaran). Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah  dengan acara 'wurung jue' dan 'igunung perak'. Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi restu, mendoakan agar menjadi pasangan yang berhasil.
Kedua pengantin biasanya disanding di atas gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9 orang pemuda  laki-laki dan perempuan. Setelah prosesi pernikahan secara adat maanyan selesai, maka dilanjtkan lagi prosesi perkawinan sah secara agama dan negara.