Mohon tunggu...
Urfa Erfiana
Urfa Erfiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan, prodi Ilmu Hukum.

Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan, prodi Ilmu Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Letter Of Credit Sebagai Sistem Pembayaran Internasional

6 Juli 2021   15:57 Diperbarui: 6 Juli 2021   17:08 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah letter of credit dapat digunakan sebagai sistem pembayaran Internasional?

Menurut penulis, tentu saja bisa. Kemajuan teknologi yang kita rasakan saat ini telah melahirkan hubungan perdagangan internasional yang didasari oleh suatu kondisi bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar mandiri sehingga diperlukannya kerjasama untuk memenuhi kebutuhan baik penjual dalam hal ini sebagai eksportir dan pembeli sebagai importir yang memiliki kepentingan berbeda. Oleh karena itu untuk mempertemukan kepentingan berbeda tersebut dalam perdagangan internasional diperlukan peran bank dalam hal pembayaran menggunakan sistem yang dikenal dengan sebutan letter of credit (L/C).

Kemudian, apakah yang dimaksud letter of credit? sebelum menggunakan sistem pembayaran ini, alangkah lebih baiknya penulis jelaskan terlebih dahulu bahwa Letter of credit merupakan sistem pembayaran internasional dimana pemberian kredit dikeluarkan oleh bank (issuing bank/ opening bank) atas permintaan importir yang menjadi nasabah dan ditujukan kepada eksportir. 

Pada dasarnya dapat kita cermati bahwa letter of credit diperlukan dalam perdagangan internasional karena antara eksportir dan importir berbeda dari segi geografi, iklim, sumber daya alam, struktur sosial, struktur ekonomi, bahkan secara pribadi mereka tidak saling mengenal. 

Dengan demikian untuk mendapatkan jaminan kelengkapan dokumen, mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor, dan memudahkan pelunasan transaksi pembayaran ekspor, pihak eksportir meminta pihak importir untuk membuka latter of credit terlebih dahulu sebelum barang dikirim. Pemahaman atau pengetahuan ekportir inilah yang sangat dibutuhkan karena dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran dalam transaksi pembayaran ekspor-impor. 

Ketentuan yang menjadi dasar hukum letter of credit dapat kita lihat dalam Uniform Customs & Practice for Documentary Credits (UCPDC) yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) yang berlaku secara Internasional sedangkan di Indonesia ketentuan penggunaan Letter of credit untuk ekspor barang tertentu dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2018. Tujuan pengaturan letter of credit dalam Uniform Customs & Practice for Documentary Credits (UCPDC) ini untuk menghindari perselisihan serta transaksi yang digunakan dapat terlaksana tanpa merugikan masing-masing pihak.

Penggunaan letter of credit dalam transaksi perdagangan di luar negeri menurut penulis telah berjalan dengan baik, pihak yang terlibat dalam pembukaan sistem pembayaran ini diantaranya yaitu: Pembeli, Bank Pembuka, Bank Koresponden, dan Penjual. Dokumen yang menyertai letter of credit biasanya tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak dan tercantum di letter of credit, namun secara garis besar dapat kita cermati bahwa dokumen yang menyertai letter of credit yaitu: packing list, commercial invoice, bill of landing, draft/bill of exchange dan certificate of origin.

Lantas, faktor apakah yang menjadi kendala dalam melakukan perdagangan luar negeri? Faktor yang menjadi kendala diantaranya yaitu: ketidak sesuaian dokumen dengan barang ekspor, biaya yang cukup besar, barang telat dikirim karena barang yang dipesan tingkat kesulitannya tinggi, dan belum mempunyai kuota ekspor. Sedangkan faktor-faktor yang menjadi penghambat di dalam penggunaan letter of credit untuk impor yaitu: uraian barang tidak sesuai dengan syarat dalam letter of credit dan purchase order, biaya untuk membayar letter of credit belum tersedia, adanya order susulan dan pengapalan barang telat dari waktu yang telah ditentukan.

Urfa Erfiana

Prodi Ilmu Hukum

Universitas Ahmad Dahlan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun