Mohon tunggu...
UPKHB FHUNAIR
UPKHB FHUNAIR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Unit Pusat Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Unit Pusat Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Kabupaten Madiun

8 Oktober 2022   13:30 Diperbarui: 8 Oktober 2022   13:36 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Sabtu (23/7), Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengadakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Madiun. Pengmas kali ini diadakan di Kantor Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, dengan mengusung tema "URGENSI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI (Pendampingan Pembentukan Rumah Perdamaian / Griya Guyub Rukun di Kabupaten Madiun)". Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta dari Kecamatan Pilangkenceng yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Selain itu acara ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Himpunan Mahasiswa (HIMA) Prodi S3 Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., selaku Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Madiun yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Bapak Supriadi, PLH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Ada dua orang narasumber yang dihadirkan pada kegiatan Pengmas ini, yang pertama yaitu Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., selaku Guru Besar Hukum Perdata  Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Beliau menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa yang bersifat kekeluargaan (e.g. mediasi) begitu penting untuk dapat direalisasikan. Hal itu sesuai dengan hakikat dari bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyarawarah sebagaimana yang telah termuat dalam Dasar Negara Bangsa Indonesia.

Pemaparan yang disampaikan oleh Prof Sogar tersebut dilanjutkan oleh narasumber kedua, yaitu H. Teguh Harissa, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Madiun sekaligus mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa mediasi tidak selalu harus dilakukan di dalam pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan. 

Itulah alasan mengapa Mahkamah Agung melalui PERMA No. 1 Tahun 2016 memberikan peluang bagi setiap masyarakat yang memiliki potensi untuk menjadi seorang penengah dapat mengikuti sertifikasi mediator dan dapat mengambil peran untuk terlibat dalam melakukan penyelesaian sengketa alternatif di lingkungan masyarakat, sehingga dapat meminimalisir perkara-perkara yang masuk ke pengadilan. Harapannya setiap sengketa yang muncul tidak harus selalu menimbulkan rasa permusuhan, tetapi lebih ke arah rekonsiliasi agar memunculkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun