"Masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi disertai alasan permintaan. Dan di UU KIP ditegaskan juga kalau setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan," jelas Agus.
Di sisi lain, Wakil Rektor III Universitas Moestopo, Dr. Prasetya Yoga Santoso, MM. menjelaskan jika mahasiswa memiliki 5 peran sentral dalam masyarakat.
Peran-peran tersebut antara lain sebagai kontrol sosial, agen perubahan, penerus bangsa, kekuatan moral, dan penjaga nilai.
"Namun selain kelima peran tersebut, mahasiswa sebagai generasi muda saat ini punya peran tambahan yakni sebagai agen informasi. Sebab mahasiswa harus mengambil peran dalam penyebarluasan informasi serta mengawal keterbukaan informasi publik," lugas Yoga.
Universitas Moestopo sebagai kampus swasta terkemuka di Indonesia pun mendorong lembaga-lembaga negara untuk selalu mengedepankan transparansi dengan berbagai cara.
Menurut Kepala Biro Humas dan Publikasi Universitas Moestopo, Setya Ambar Pertiwi, S.E., M.A., ada banyak cara yang bisa dilakukan dengan menekankan pada beberapa prinsip mulai dari transparansi dan keterbukaan, efektifitas dan efisiensi, kesederhanaan prosedur, ketepatan waktu dan responsif.
"Setiap lembaga juga harus adaptif, dalam arti harus cepat menyesuaikan diri terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi publik yang dilayani dan senantiasa bertujuan pada kebermanfaatan yang baik," kata Setya Ambar Pertiwi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI