UNU NURAHMAN
Pengawas SMA KCD Wilayah VIII
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Dosen FIB Unsap Sumedang
Dalam acara Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama, Gedung A lantai 3, Komplek Kemendikbudristek, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2025),
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan akan kembalikan jabatan Pengawas Sekolah yang sebelumnya diganti dengan Pendamping Satuan Pendidikan. Pengembalian jabatan ini nantinya akan dipatenkan dalam aturan terbaru Kemendikdasmen. Prof Mu'ti menyebut pihaknya telah mengkaji tupoksi pengawas sekolah. Hasilnya, jabatan tersebut dinyatakan tidak bisa digantikan sebatas pendamping.
Usulan itu tentu saja sudah seharusnya diapresiasi positip oleh semua pihak. Sebagaimana kita ketahui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional (JF) Guru dengan dalih agar pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan lebih efisien dan efektif, MenPANRB melebur Jabatan Fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru. Istilah Pengawas sekolahpun diganti dengan Pendamping Satuan Pendidikan.
Hal ini dinilai kontroversial meskipun penggantian istilah memberi dampak positip terhadap pengembangan kapasitas, kemitraan strategis dan kolaborasi dengan pihak sekolah, tetapi dengan terminologi “Pendamping”, mungkin dapat melemahkan otoritas pengawasan serta menimbulkan kesalahpahaman tentang peran dan tanggung jawab pengawas. Sementara itu sekolah bisa saja akan semakin menggantungkan kepada pendampingan.
Sebelumnya memang sempat viral isu penghapusan jabatan pengawas sekolah. Apalagi pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di mana dalam Pasal 30 dinyatakan bahwa pengawasan kegiatan pendidikan tidak dilakukan lagi oleh pengawas sekolah.
Namun demikian, pengawas Sekolah tetap eksis dengan supervisi akademik dan manajerialnya. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) masih dilakukan oleh pengawas sekolah dengan dasar Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pasal 10. Dalam konteks ini, pengawas sekolah sebagai representasi pemerintah daerah. Bahkan Kemendikbudristek selaku instansi pembina mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Satuan Pendidikan yang menguatkan eksistensi Pengawas Sekolah, dan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 yang secara jelas mengatur uji kompetensi jabatan fungsionalnya.
Fakta historis menunjukkan bahwa pada masa kolonial Belanda terdapat 3 pilar penting jalannya pendidikan di sekolah yaitu pengawas sekolah (school opzichter atau opsener), kepala sekolah (schoolhoofd) dan guru (onderwijzer). Prinsip pengawasannya mengedepankan feodalisme dan hierarki dimana pengawas adalah jabatan yang lebih tinggi dari kepala sekolah. Fungsi pengawas saat itu mengawasi kegiatan belajar mengajar di sekolah pada level kecamatan atau kabupaten.