Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 Leuwimunding Kabupaten Majalengka dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Prodi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sebelas April Sumedang

Guru Penggerak Angkatan 2 Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 dan 9 Sie, Humas Komunitas Guru Penggerak Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Perubahan Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020

27 Maret 2024   12:02 Diperbarui: 28 Maret 2024   03:43 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Lampiran 1 Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah bagian Kualifikasi angka 1 hurup d dinyatakan bahwa pengawas sekolah/madrasah setinggi-tinginya berusia 50 tahun.  Pergub Jabar Nomor 53 tahun 2020 Bab IV Bagian Kelima Pasal 10 hurup k memakai konsideran PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada Bab IX Pasal 30 Ayat 1 hurup e yang menyatakan usia pengawas sekolah maksimal 55 tahun.  

Lebih terperinci, PermenpanRB nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Bagian Ketiga Pasal 21 Ayat (1) hurup i menyatakan bahwa batas usia maksimal pengawas ahli pertama dan muda adalah 53 tahun, ahli madya 55 tahun, dan untuk ahli utama 60 tahun.

Eksistensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sesuai PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2019, pemerintah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun pangkat dan golongan PPPK untuk guru terdiri Guru Ahli Pertama dan Ahli Muda. Guru Ahli Pertama meliputi golongan IX untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV linear dan golongan X untuk S-2 linear. Sedangkan guru Ahli Muda untuk lulusan S-3 linear. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Bab II Pasal 2 membolehkan guru PPPK dengan jenjang jabatan paling rendah Ahli Pertama (golongan IX). Hal ini belum dicantumkan dalam Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020.

Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan sistem merit memerlukan peraturan daerah tentang pola karir sebagai bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan karir untuk meningkatkan profesionalitas, motivasi kerja dan pemerataan mutu. Peraturan daerah tentunya harus konsisten dan sesuai dengan peraturan terbaru di tingkat pusat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat proaktif dalam menyikapi regulasi pendidikan. Ketika Pusat mengeluarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Gubernur Jawa Barat menjabarkannya melalui Pergub Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus. Terbitnya revisi Pergub Nomor 53 Tahun 2020 sangat dinantikan untuk mempercepat transformasi pendidikan di Jawa Barat.

Semoga artikel menjadi kajian bagi pihak terkait*****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun