Mohon tunggu...
Ivon Bilkistan
Ivon Bilkistan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Management Student

Hola! I am a fashion SMK alumnus and am currently continuing my studies in a management program, you can visit my Instagram profile @univontan for other information :)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian dan Penerapan Hukum Bisnis dalam Perusahaan

2 Mei 2024   19:19 Diperbarui: 2 Mei 2024   19:23 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

5. Bestuur Rechts

Pengertian hukum bisnis menurut Bestuur Rechts sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan aturan hukum dan dapat disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Hukum bisnis sendiri mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hak serta kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku bisnis. Hal yang termasuk di dalamnya seperti hukum perjanjian dan juga perikatan dalam menjalankan bisnis.

Fungsi Hukum Bisnis

Hukum bisnis memiliki beberapa fungsi yang penting dalam dunia bisnis. Berikut adalah beberapa fungsi dari hukum bisnis:

1. Memberikan arahan dan bantuan bagi pelaku bisnis
Hukum bisnis memberikan arahan dan bantuan kepada para pelaku bisnis dalam memahami hak dan kewajiban mereka, terutama bagi pelaku bisnis pemula. Hukum bisnis juga berfungsi sebagai sumber informasi yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis, baik yang masih pemula maupun yang sudah profesional.

2. Melindungi hak dan kepentingan pelaku bisnis
Hukum bisnis bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan para pelaku bisnis. Dengan mengetahui hukum bisnis, pelaku bisnis dapat terhindar dari berbagai masalah, seperti plagiarisme atau pelanggaran kode etik. Hukum bisnis juga melindungi pelaku bisnis dari risiko hukum, seperti kehilangan aset pribadi karena menjalankan bisnis tanpa badan hukum.

3. Menjamin keamanan dan efisiensi pasar
Salah satu tujuan hukum bisnis adalah untuk menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar agar berjalan lancar dan efisien. Hukum bisnis mengatur berbagai aspek bisnis, seperti perjanjian, perusahaan, surat berharga, hak milik intelektual, asuransi, dan perpajakan, untuk menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan adil.


4. Mengatur hubungan antara pelaku bisnis
Hukum bisnis mengatur hubungan antara pelaku bisnis, baik itu hubungan antara perusahaan dan karyawan, antara perusahaan dan konsumen, maupun antara perusahaan dan mitra bisnis lainnya. Hukum bisnis juga mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan perlindungan konsumen.

5. Menyelesaikan sengketa bisnis
Hukum bisnis juga berfungsi sebagai alat untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Ketika terjadi perselisihan antara pelaku bisnis, hukum bisnis menyediakan kerangka hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, baik melalui jalur peradilan maupun melalui arbitrase.

Hukum Bisnis Dalam Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

  • Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT): Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan dasar hukum utama yang mengatur pendirian dan kegiatan PT di Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021: PP ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Perorangan yang didirikan berdasarkan UU Cipta Kerja. PP ini menjelaskan kriteria modal mikro dan kecil yang harus dipenuhi oleh PT.
  • Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM: Pengajuan nama PT dan persyaratan pendirian PT dilakukan melalui Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM.
  • Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian): PT harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
  • Modal Dasar dan Modal Disetor: PT harus memiliki modal dasar minimal sebesar Rp. 50.000.000,- dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
  • Persyaratan lain: PT harus memiliki minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris. Pemegang saham PT harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

B. Perusahaan Negara

  • Peraturan Perusahaan: Perusahaan negara harus mematuhi peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Definisi Perusahaan: Perusahaan negara adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba. Perusahaan negara menjalankan berbagai jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan di wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
  • Dokumen Legalitas: Perusahaan negara harus memiliki beberapa dokumen legalitas yang wajib, seperti akta pendirian, SK MENKUMHAM, NPWP, SIUP, SKDP, dan TDP.
  • Badan Hukum: Perusahaan negara merupakan salah satu bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan/atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
  • Perlindungan Hak Pemegang Saham: Hukum perusahaan memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak pemegang saham perusahaan negara.
  • Pengaturan Pemerintah: Pemerintah memiliki peran dalam mengatur perusahaan negara, seperti dalam hal pembagian bidang usaha yang diawasi oleh pasar modal dan memberikan jaminan terhadap hak-hak keberadaan perusahaan.
  • Pengadilan: Jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, penyelesaiannya dapat melalui proses administrasi terlebih dahulu, dan jika terbukti mengandung unsur pidana, maka penyelesaiannya melalui proses pidana.

C. Persero

  • Asas Kontrak: Asas kontrak adalah apa yang dilakukan oleh para pihak agar masing-masing pihak memenuhi kontrak. Para pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati.
  • Asas Kebebasan Berkontrak: Asas kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun