Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) bergerak cepat merespons lahirnya Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, regulasi terbaru yang menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Kajian awal dilakukan pada Rabu (3/9) untuk memastikan kesiapan UNIMMA menyesuaikan diri dengan standar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang baru ditetapkan.
Regulasi ini resmi ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 2 September 2025. Tidak hanya bersifat administratif, perubahan ini menyentuh berbagai aspek penting: mulai dari definisi dasar, standar pembelajaran, masa studi, hingga sistem akreditasi.
Ketua BPP UNIMMA, Prof. Dr. Ir. Muji Setiyo, S.T., M.T., menegaskan bahwa perubahan regulasi harus dicermati secara serius oleh semua perguruan tinggi.
“BPP UNIMMA berkepentingan untuk segera mengidentifikasi poin-poin krusial dari perubahan tersebut, agar proses akademik maupun administrasi di UNIMMA berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, identifikasi ini akan menjadi dasar bagi strategi implementasi di UNIMMA. Mulai dari pembaruan dokumen mutu internal, penyesuaian kurikulum, hingga penyusunan kebijakan akademik yang relevan.
“Perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas UNIMMA. Dengan memahami arah kebijakan pemerintah, UNIMMA dapat lebih siap menghadapi tantangan pendidikan tinggi di tingkat nasional maupun global,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Dr. Zulfikar Bagus Pambuko, S.E., M.Si., Kabid Analisis Data Strategis BPP UNIMMA, menekankan pentingnya analisis mendalam terhadap implikasi regulasi baru.
“BPP tidak hanya mencatat perubahan pasal, tetapi juga menganalisis implikasinya terhadap kurikulum, evaluasi pembelajaran, dan sistem akreditasi. Hasil analisis ini akan menjadi dasar rekomendasi strategis bagi pimpinan universitas,” jelasnya.
Perubahan Kunci dalam Permendiktisaintek No. 39/2025
Beberapa perubahan penting yang berhasil diidentifikasi antara lain: