Proses hukum kasus hoax yang disebarkan oleh Ratna Sarumpaet terus berlanjut. Kasus itu telah memasuki tahap evaluasi dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan evaluasi dalam pengusutan kasus penyebaran kabar bohong disangkakan kepadanya. Hal ini diperlukan sebelum mereka melimpahkan kasus ini ke tangan jaksa penuntut umum.
Saat ini penyidik sedang mengumpulkan hasil pemeriksaan mulai dari keterangan sejumlah saksi, berita acara, mengecek barang bukti, dan keterangan tersangka itu sendiri. Hasil evaluasi pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah masa penahanan Ratna akan diperpanjang atau tidak.
Dalam hal ini, penyidik memiliki kewenangan penuh sesuai pertimbangan mereka. Kita patut tunggu sambil mencermati kasus ini.
Sejauh ini, penyidik sudah memanggil sejumlah nama sebagai saksi. Mereka di antaranya adalah Amien Rais, Naniek Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak. Ketiganya dipanggil dalam waktu terpisah.
Tidak menutup kemungkinan ketiganya akan naik status menjadi tersangka jika terbukti menyalahi aturan.
Ratna telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya hampir dua pekan lamanya, sejak Jumat (5/10) malam. Mantan anggota tim pemenangan capres Prabowo Subianto ini dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).
Publik akan terus mengawasi perkembangan ini. Terlepas dari keberlanjutan itu, masyarakat telah menjadi hakim yang sebaik-baiknya bagi integritas Ratna Sarumpaet beserta rombongan Prabowo, dkk.