Perbuatan Kekerasan Seksual Pada Anak Dibawah Umur Menurut Pandangan Agama Islam
Perbuatan kekerasan seksual pada anak dibawah umur bagi pandangan islam diharamkan dan dilaknat Allah SWT. Islam sangat tegas menentang aksi pedofilia. Dalam Al-Qura'an surat Al-Hijr ayat 74 " maka kami jungkir balikkan (negeri itu) dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras".
Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan:
“Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan syari’at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logic dan nalar kemanusiaan”.
Kita berharap para penegak hukum di Indonesia dapat memberikan hukuman sampai hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang korbanya melebihi satu orang. Karena ini tidak bisa diampuni. Seharunya Pemerintah memberikan ketegasan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak . Dengan hukum yang ada saat ini belum membuat jera pelaku kejahatan seksual anak.
(Unggul Agus Sasongko Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang)