Mohon tunggu...
Unggul Agus Sasongko
Unggul Agus Sasongko Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan

Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Mati Yang Pantas Untuk Pedofilia

2 Maret 2022   19:51 Diperbarui: 12 Maret 2022   08:41 1157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbuatan Kekerasan Seksual  Pada Anak Dibawah Umur Menurut Pandangan Agama Islam

Perbuatan kekerasan seksual pada anak dibawah umur bagi pandangan islam diharamkan dan dilaknat Allah SWT. Islam sangat tegas menentang aksi pedofilia. Dalam Al-Qura'an surat Al-Hijr ayat 74 " maka kami jungkir balikkan (negeri itu) dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras".

Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan: 

“Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan  syari’at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logic dan nalar kemanusiaan”. 

Kita berharap para penegak hukum di Indonesia dapat memberikan hukuman sampai hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang korbanya melebihi satu orang. Karena ini tidak bisa diampuni. Seharunya Pemerintah memberikan ketegasan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak . Dengan hukum yang ada saat ini belum membuat jera pelaku kejahatan seksual anak. 

(Unggul Agus Sasongko Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun