Mohon tunggu...
Umsida Menyapa
Umsida Menyapa Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menurut Riset Dosen Umsida, Perlindungan Korban Pelecehan Perempuan Belum Maksimal

2 Oktober 2023   15:37 Diperbarui: 2 Oktober 2023   15:40 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Dewasa ini, ruang publik dan perempuan seakan-akan menjadi dua hal yang kerap dikaitkan dengan kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan. Ada beberapa aktivis, pegiat, ataupun kelompok yang aktif dalam menyuarakan hak asasi perempuan turut memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual di ruang publik.

Dalam penelitian dosen program studi hukum Universitas Muhammadiyah yakni Emi Rosmawati SH MH, akan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik.

Lihat juga: Dosen Umsida Tentang Siswa SD Buta Akibat Dicolok Kakak Kelas, Harap Edukasi Gender Ditegaskan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik dengan menggunakan metode hukum normatif atau penelitian doktrinal.

Pengertian Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai tindakan untuk memberikan pengayoman kepada seseorang yang telah dirugikan oleh pihak lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. 

Kekerasan dan pelecehan seksual


Pada awalnya kekerasan seksual hanya berupa kekerasan fisik saja, meskipun akibatnya juga berpengaruh terhadap psikologis korban. Kekerasan fisik bersifat umum mengenai korban secara gender, kekerasan yang merujuk kepada gender biasanya selalu perempuan selalu menjadi korban.

Sedangkan pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, mengacu pada perbuatan yang bernuansa seksual yang diutarakan melalui kontak fisik atau non fisik, yang bertujuan kepada bagian tubuh seksualitas seseorang. 

Perbuatan ini diantaranya siulan, main mata, komentar ataupan perkataan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan, sentuhan, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual. Akibatnya akan menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung atau merasa direndahkan martabatnya, dan kemudian hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Sumber: Pexels
Sumber: Pexels

Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Permasalahan pelecehan seksual sudah banyak terjadi, terutama dalam lingkungan kerja. Pelaku pelecehan seksual umumnya tidak menyadari bahwa candaan terhadap korban pelecehan itu merupakan perilaku mereka yang menjurus kepada tindakan pelecehan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun