Saat ini skripsi tak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa. Hal itu telah disahkan oleh  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia sejak bulan Agustus lalu. Peniadaan skripsi ini ditujukan untuk membuka kesempatan memerdekakan program studi dan mahasiswa membuat karya yang relevan dengan bidangnya sebagai output perkuliahan.
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) pun mengikuti regulasi tersebut. Wakil rektor 1 Umsida, Dr Hana Catur Wahyuni ST MT menjelaskan tentang penerapan tersebut.
Baca juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google
"Sejak dua tahun lalu Umsida sudah mempunyai kebijakan untuk mengalihkan skripsi ke bentuk yang lain, seperti artikel, PKM, HaKi dan lainnya yang  memunculkan kreativitas dan inovasi mahasiswa," jelas Dr Hana.
Kebijakan internal Umsida tentang penggantian skripsi dengan karya lain ini tertuang dalam surat keputusan rektor nomor 168/II.3.AU/02.00/I/KEP/IX/2021 yang diperbarui tahun 2023 bernama SK Penetapan Kegiatan Alternatif Sebagai Pengganti Tesis/Skripsi/Tugas Akhir. Dalam SK tersebut tertulis beberapa karya yang bisa dijadikan syarat kelulusan mahasiswa sebagai pengganti skripsi dan tesis.
Jenis kegiatan alternatif pengganti tugas akhir/ skripsi
- PKM (Program Kreativitas Mahasiswa)
- Magang kerja industri
- Karya monumental/ desain monumental/ Teknologi Tepat Guna (TTG)
- Penulisan artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah atau prosiding ilmiah
- Lomba tingkat nasional atau internasional yang sesuai dengan keilmuan
Baca juga: Hujan Buatan dan Hapus Pertalite, Efektif Tangkal Polusi Udara?
Bagi mahasiswa yang mengambil program magister, juga bisa mengambil jalur kelulusan selain tesis.
Â
Jenis kegiatan alternatif pengganti tugas tesis
- Karya monumental/ desain monumental/ Teknologi Tepat Guna (TTG)
- Penulisan artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah atau prosiding ilmiah
"Pengalihan skripsi ini bertujuan sebagai jalan mempercepat waktu studi, meningkatkan kualitas lulusan, dan memberikan ruang gerak untuk kreativitas dan inovasi mahasiswa dalam berkarya nyata dengan tetap menjaga kualitas kelulusan tersebut. Umsida juga menerapkan kebijakan ini tiga puluh program studi yang tersedia," sambung dosen teknik industri ini.
Meski kebijakan tersebut sudah diterapkan, namun ada standarisasi bagi mahasiswa yang ingin mengambilnya. Misal mahasiswa mengambil jalur PKM, maka proposal PKM tersebut harus lolos didanai Dikti. Walau PKM dilakukan secara berkelompok, tapi yang berkesempatan menggunakan PKM sebagai syarat kelulusan adalah ketua kelompok.