"Tidak ada partisipasi yang benar-benar bermakna dari rakyat. Partisipasi warga tidak lebih dari sekedar pelengkap administratif," terang alumni S3 UM Surakarta itu.
Setahun pemerintahan Pak Prabowo, menurutnya, RUU Perampasan aset menjadi atensi publik yang belum jelas rimbanya.
Padahal Presiden Prabowo  sangat lantang berbicara tentang anti korupsi.Â
Di sisi lain, praktik pengabaian hak warga hingga intimidasi dalam kasus pagar laut, pelaksanaan PSN, proyek pertambangan, hingga alih fungsi lahan oleh pemodal dan pengembang juga masih belum berhasil diakhiri.
Lalu pada aspek due process of law, perbaikan telah dilakukan dengan disahkannya UU KUHP yang efektif berlaku di tahun 2026.Â
Namun, kata Dr Rifqi, patut ditunggu apakah nantinya akan ditunjang dengan KUHAP yang progresif dan responsif.Â
"Civil society dan insan kampus perlu mengawal ketat proses pembentukan UU KUHAP, guna memastikan konstruksi norma dan prosedur yang ditetapkan menjamin adanya keadilan," ujarnya.
Lihat juga:Â Pakar Hukum Umsida Analisis Abolisi Tom Lembong dan Implikasinya Bagi Keberlanjutan Hukum
Pengawalan itu dibutuhkan mengingat dinamika berebut kuasa antar lembaga penegak hukum dalam proses pembentukan UU KUHAP berpotensi melahirkan bias, penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Sumber: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MHÂ
Penulis: Romadhona S.
