Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami hadir untuk memberikan berbagai informasi tentang Umsida dan isu-isu menarik lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prinsip Bioetik dan Medikolegal Jadi Landasan Kuat Uji Klinis Vaksin TBC di Indonesia

15 Mei 2025   13:27 Diperbarui: 15 Mei 2025   13:27 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan pendiri Microsoft sekaligus tokoh filantropis, Bill Gates di Istana Merdeka pada 7 Mei lalu. 

Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh itu membahas berbagai hal, salah satunya yaitu tentang dijadikannya Indonesia sebagai tempat uji klinis vaksin TBC atau Tuberkulosis yang telah dikembangkan oleh Bill Gates bersama Melinda Gates Foundation.

Lihat juga: Terkait Produk Skincare Ilegal, Dokter Umsida Sebut Masyarakat Masih Kurang Teredukasi

Mengutip dari pernyataan Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, Indonesia dipilih sebagai negara uji coba vaksin TBC ini adalah karena Indonesia merupakan negara kedua dengan pengidap TBC terbanyak di dunia setelah India. 

Selain itu, TBC juga merupakan salah satu penyakit menular pembunuh nomor satu di Indonesia.

Setelah dipilih menjadi negara yang akan dijadikan uji klinis vaksin TBC, banyak warganet yang mengungkapkan kekhawatirannya Karena merasa seperti "kelinci percobaan" dalam penerapan vaksin ini.

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (FK Umsida), dr Dzulqarnain Andira MH menanggapi isu ini dari beberapa perspektif medis.

4 Prinsip Uji Klinis Vaksin TBC Secara Bioetik

Dalam konteks bioetik, ia mengatakan bahwa pelaksanaan uji klinis vaksin TBC harus mematuhi empat prinsip utama, yaitu:

1. Autonomi (Respect for Persons)

Setiap partisipan harus memberikan persetujuan yang diinformasikan (informed consent) secara sukarela, tanpa tekanan, dan dengan pemahaman penuh tentang risiko dan manfaat yang terkait.

2. Kebajikan (Beneficence)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun