Walau sudah berlabel BPOM, ternyata masih banyak produk skincare ilegal yang berbahaya dan tersebar di pasaran.
Lihat juga: Banyak Kasus yang Melibatkan Dokter PPDS, Dosen Kedokteran Umsida: Benahi Sistemnya
Sejak Februari lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat sekitar 90-an merk skincare yang ditarik dari pasaran lantaran ilegal dan mengandung bahan yang membahayakan.
Produk-produk itu dijual secara mudah, baik secara offline maupun melalui e-commerce.
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (FK Umsida), dr Erlina Krisdianita Novitasari MBiomed mengatakan bahwa ada beberapa kandungan yang berbahaya pada skincare seperti merkuri, hidrokuinon dengan dosis yang cukup tinggi, dan kortikosteroid tanpa pengawasan.
“Sebenarnya hidrokuinon dan kortikosteroid digunakan dalam membuat skincare namun harus menggunakan resep dokter dan dengan dosis yang sesuai,” terangnya.
Oleh karena itu, imbuh dr Erlina, skincare tersebut disebut berbahaya jika melewati dosis tersebut.
Sebenarnya produk skincare ilegal atau yang tidak terdaftar BPOM tidaklah aman disebarkan. Namun bahan-bahan kosmetik tersebut bisa dibeli secara bebas oleh siapapun yang membuat mereka bisa meraciknya sendiri.
“Seperti hidrokuinon yang memang bisa digunakan sebagai bahan terapi pengobatan di klinik kecantikan. Namun dosis yang tidak tepat membuat produk tersebut menjadi ilegal,” ujar dosen yang menyelesaikan pendidikan Ilmu Kedokteran Dasar di Unair itu.
Hal itu juga sama dengan kandungan kortikosteroid yang merupakan obat yang bisa saja disalahgunakan.
Ciri-ciri Skincare Ilegal