Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bela Palestina Merupakan Salah Satu Cara Menjalankan Konstitusi Negara

8 Mei 2024   08:24 Diperbarui: 8 Mei 2024   08:27 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kegiatan seperti ini sesungguhnya merupakan salah satu cara kita menjalankan konstitusi negara Indonesia,". Begitu kira-kira ucap Dr Hidayatulloh MSi selaku rektor Umsida saat menyampaikan orasi dan pernyataan sikap Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (FR PTMA) di hadapan peserta aksi bela Palestina yang dilakukan serentak di lapangan kompleks perguruan Muhammadiyah Sidoarjo, Selasa, (07/05/2024).

Baca juga: Umsida bersama 171 PTMA Se-Indonesia Siap Gelar Aksi Bela Palestina

Rektor Umsida: Palestina yang mengakui kemerdekaan Indonesia 
Humas Umsida
Humas Umsida

Sebelum membacakan pernyataan sikap resmi dari FR PTMA, rektor Umsida menyampaikan beberapa pesan penting terutama tentang alasan mengapa harus membela Palestina. 

"Pertama, bangsa Palestina sudah dijajah oleh Israel hampir satu abad lamanya. Sebuah penjajahan yang terjadi amat lama karena di sana terjadi penindasan bahkan pembumihangusan rakyat Palestina," ujarnya saat membuka orasi sebelum pembacaan pernyataan sikap.

Rektor Umsida mengatakan bahwa aksi ini merupakan salah satu implementasi jalannya konstitusi di Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Di dalam UUD 1945, alinea pertama dinyatakan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab ini, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri-keadilan." Palestina adalah salah satu bangsa yang sedang mengalami penjajahan oleh Israel. Oleh karena itu, penjajahan di Palestina harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri-keadilan,".


Baca juga: Dunia Kembali Menegangkan, Israel Zionis Serang Rafah

Maka, katanya, jika ada orang-orang, termasuk elit bangsa yang mempersoalkan aksi bela Palestina, maka mereka adalah orang yang tidak paham akan konstitusi negara Indonesia. Alasan yang kedua, wakil ketua PWMU Jatim itu mengatakan bahwa ketika Indonesia merdeka, salah satu bangsa yang memberikan pengakuan pertama adalah bangsa Palestina.

Maka dari aksi ini, sudah selayaknya sebagai warga Indonesia memberikan pembelaan kepada Palestina hingga negara yang diberi julukan Negeri Para Anbiya atau Negeri Para Nabi itu benar-benar merdeka. Setelah itu, rektor Umsida membacakan pernyataan sikap FR PTMA se-Indonesia yang berisi 10 poin pernyataan bertajuk Aksi Bela Palestina dan Kutuk Israel.

Diantaranya, PTMA se-Indonesia mengutuk Israel atas agresinya yang tidak proporsional, mengapresiasi dukungan civitas akademik di seluruh dunia yang berani menyuarakan bela Palestina, mengecam keras negara-negara pendukung Israel, meminta PBB untuk gencatan senjata Israel dan Palestina, mendukung mahkamah internasional untuk mengadili tokoh-tokoh Israel yang terlibat, mengecam organisasi kerjasama Islam, Rabithah Alam Islami, dan negara-negara Arab yang bersikap lemah.

Lalu, FR PTMA mengapresiasi keberanian menteri luar negeri Indonesia dalam membela Palestina, meminta pemerintah RI untuk tidak membuka hubungan diplomatik dengan negara agresor dan pelaku genosida Israel, meminta pemerintah RI untuk memperkuat jalinan diplomasi dengan negara-negara lain untuk memerdekakan Palestina, serta mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membantu secara moral, materil, dan spiritual kepada Palestina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun