Mohon tunggu...
Umroh Alhabsyi
Umroh Alhabsyi Mohon Tunggu...

ALHABSYI TRAVEL merupakan bagian dari MANAGEMENT, perusahaan yang dimiliki oleh Ustadz Ahmad Alhabsyi yang telah berpengalaman memberikan layanan kepada jamaah umroh maupun haji, baik haji reguler maupun haji khusus, menawarkan kepada Bapak-Ibu Paket Umroh Reguler Setiap Bulan dan Beberapa Paket Umroh Plus. kunjungi www.umrohalhabsyi.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prosedur Paspor Online bagi Calon Jamaah Umroh

12 September 2013   10:06 Diperbarui: 4 April 2017   18:21 8665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pembuatan paspor online Prosedur Paspor Online Bagi Calon Jamaah Umroh

Prosedur Paspor Online Bagi Calon Jamaah Umroh

Paspor adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap jamaah Umroh. Paspor Online adalah salah satu layanan Kantor Imigrasi berbasis web yang bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan paspor. Adapun tata cara membuat paspor online adalah sebagai berikut: Langkah Pertama, bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, Persiapkan dokomen yang dibutuhkan untuk pengurusan paspor online, yaitu:

  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (dapat dipilih salah satu)
  • Khusus bagi calon Jamaah Umroh harus memiliki nama minimal 3 suku kata (co : Ahmad Alhabsyi Abu Bakar)
scan KTP, KK, Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, lalu simpan dalam bentuk file jpeg, warna hitam putih,  dengan ukuran maksimal 1,8 MB.

Adapun langkah mudah selanjutnya untuk mengurus paspor online sendiri  adalah sebagai berikut :

  1. Kunjungi website www.imigrasi.go.id masuk ke menu Layanan Paspor online, dan pilih  “prapermohonan personal”.  Di form tersebut calon jamaah Umroh diminta utk isi seluruh data yg dibutuhkan, dan dilanjutkan dengan mengunggah ( upload ) hasil scan dari KTP, KK, Serta Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah. Dibagian akhir juga diminta utk memastikan di kantor imigrasi terdekat guna pengurusan paspor (kantor imigrasi tidak harus berdasarkan tempat dimana KTP diterbitkan) serta hari kehadiran di Kantor Imigrasi.

  2. Setelah itu silahkan print form yg telah selesai diisi serta lembaran tersebut diberi nama formulir prapermohonan paspor. keuntungan dari isi form online yaitu anda tidak diminta lagi untuk mngisi form manual yg disiapkan di kantor imigrasi. cukup tunjukkan form yg mempunyai barcode ke petugas serta data anda telah ada di database imigrasi.
  3. Sebelum mendatangi kantor imigrasi yang telah anda pilih, periksa kembali dokumen yang perlu anda siapkan, yaitu KTP, KK, Akta kelahiran/akta perkawinan atau buku nikah, ijazah ASLI, Fotocopy semua dokomen diatas dalam ukuran kertas A4 (kwarto) tanpa digunting, sertakan print out form pendaftaran online seperti pada point 2 (dua)
  4. Datang ke kantor imigrasi pada tempat dan tanggal yang telah Anda pilih sebelumnya, beli map hijau ditempat yang telah ditentukan (biasanya tersedia di koperasi Kantor Imigrasi), dan materai 6000. Form isian tersebut berisi pertanyaan seputar nama, alamat, tempat&tanggal lahir, negara yang mau dituju, dan tujuan Anda kesana. Khusus untuk calon jamaah umroh, data isian nama wajib berisi nama dengan 3 (tiga) suku kata tanpa Gelar.
  5. Masuk ke ruang pembuatan paspor, mengambil nomor urut di bagian depan (front office).  Kantor Imigrasi biasanya membedakan antara kode A untuk form paspor online dan B untuk form paspor manual. serahkan seluruh dokumen pada point (4)  kedalam map warna hijau, untuk verifikasi dari petugas kantor Imigrasi
  6. Setelah lolos verifikasi, petugas imigrasi akan memberikan surat pengantar ke petugas administrasi di front office, dan Anda diminta untuk menukarnya dengan nomor antrian berkode C guna melakukan pembayaran sebesar Rp. 255.000,- untuk paspor 48 lembar (paspor 24 lembar disediakan khusus  untuk TKI).  Di sini letak perbedaan nya antara proses paspor online dengan proses manual. Pada pemohon paspor manual akan menunggu lebih lama, bahkan menurut  pengalamanKAMI beberapa pemohon diminta untuk kembali satu sampai dua hari kemudian.
  7. Setelah melakukan pembayaran,  Pemohon paspor online langsung menuju lokasi pengambilan foto dan sidik jari. Pada saat pengambilan foto, seluruh atribut yang melekat di kepala harus dilepas (kacamata, softlens, peci, dll) KECUALI JILBAB bagi perempuan. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, pemohon diminta untuk menunggu panggilan untuk proses wawancara
  8. Di meja wawancara, Pemohon akan ditanya mengenai negara serta tujuan pembuatan paspor (jawab : arab saudi, melaksanakan ibadah umroh), serta diminta untuk menunjukkan dokumen asli seperti pada ponit 3 (tiga) , dan jika tak ada kesalahan penulisan nama, maka pemohon diminta untuk meneliti kembali data yang telah masuk serta menandatangani buku paspor. Petugas wawancara berhak menangguhkan permohonan paspor jika pada hasil wawancara ditemukan keraguan perihal identitas serta jati diri pemohon utk dikerjakan penelitian selanjutnya.  Jika hasil penelitian kelanjutan dapat dibuktikan ada pelanggaran keimigrasian maka permintaannya ditolak.
  9. Setelah wawancara selesai, maka selesailah proses pengajuan paspor. Waktu pengambilan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara. Khusus untuk Kantor Imigras Jakarta Pusat dan Jakarta Barat mulai 1 Oktober 2013, menurut Republika, telah diberlakukan layanan paspor online sehari jadi.

INGAT…!!! HINDARI MENGURUS PASPOR MELALUI CALO

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MULAI PROSES PENDAFTARAN PASPOR ONLINE ANDA

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun