Mohon tunggu...
ummi muzaiyanah
ummi muzaiyanah Mohon Tunggu... Lainnya - Jangan lupa tersenyum

Be yourself 😊

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kegiatan Magang di Bidang Pendaftaran Tanah di Kantor "A"

19 Januari 2021   17:06 Diperbarui: 20 Januari 2021   14:48 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kegiatan Magang ini dilaksanakan agar memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak,baik bagi penulis, lembaga perguruan tinggi, maupun bagi pihak instansi selaku obyek pelaksanaan dari kegiatan ini, adapun tujuan yang ingin kami capai tersebut adalah :
a. Mahasiswa dapat merasakan langsung bekerja pada suatu industri.
b. Untuk memperoleh pengalaman kerja di industri.
c. Untuk mengetahui lingkungan kerja yang sebenarnya dalam suatu industri.
d. Untuk mengetahui proses-proses kerja yang terdapat di perusahaan.
e. Membandingkan ilmu yang diperoleh di perkuliahan dengan pelaksanaan magang di industri.
f. Untuk memperoleh pengetahuan dari tempat magang.
g. Mengaplikasikan kemampuan praktik yang diperoleh di perkuliahan ke dunia industri.

Kantor tempat saya magang ini merupakan kantor di bidang tanah 

Tanah merupakan sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia, hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu tanah merupakan tempat dimana manusia hidup dan melangsungkan keturunannya, tanah menjadi sumber bagi segala kepentingan hidup manusia. Sesuai dengan kontitusi yang berlaku di Negara kita hingga saat ini, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertitik berat pada pembangunan ekonomi dan tercapainya masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tanah memiliki peran yang sangat penting. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia sehingga tidak mengherankan apabila setiap manusia ingin memiliki atau menguasainya yang berakibat timbulnya masalah-masalah pertanahan yang kerapkali dapat menimbulkan perselisihan. Salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok tanah.
selanjutnya disebut UUPA adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pelaksanaan praktek kerja lapangan (magang) dilaksanakan pada 12 oktober 2020 S/d 28 desember 2020 di kantor dengan bidang tanah banyak sekali ilmu yang saya dapat dalam kegiatan magang ini mulai tau awal pendaftaran tanah persyatannya apa saja, biaya nya , dan kegiatan yang dilakukan pegawai kantor tersebut mulai pembuatan surat tanah dan sertifikat tanah serta PTSL pemilik tanah dan sampai proses selesai pembuatan surat pengumuman dan pengambilan PTSL yang berisi surat tanah dan sertifikat tanah oleh pemiliknya .

Yang membuat menarik baru pertama kali saya tau kalau sertifikat itu dijahit dan penghapusan dalam sertifikat  menggunakan bayclin yang biasanya dibuat cuci baju ini dibuat penghapusan kata yang salah, dalam sertifikat tetapi penghapusan dengan metode ini bisa digunakan jika kata yang salah hanya sedikit saja jika sudah banyak akan digunakan pembuatan sertifikat baru.

Pengalaman saya magang disini sudah mulai smk  tetapi beda beda penempatan dulu sangat ramai sekali customer yang akan membuat sertifikat tanah dan banyak juga notaris notaris yang keluar masuk kantor ini dengan adanya covid 19 ini karena dibatasi dan ada sistem online nya jadi agak sedikit sepi tidak seperti biasanya . tetapi dalam hal tersebut tidak mengurangi ilmu yang saya dapat dalam kegiatan magang tersebut.

Demikian artikel yang bisa saya tulis semoga bermanfaat bagi pembaca artikel ini.

Tetap jaga kesehatan dan selalu menggunakan masker covid 19 bukan hal yang sepele "lebih baik mencegah daripada mengobati " 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun