Mohon tunggu...
umi file
umi file Mohon Tunggu... Jabatan Fungsional Penyelia

pengelolaan keuangan APBN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Cash Management System (CMS) dalam Pengelolaan APBN oleh Bendahara Pengeluaran

4 Oktober 2025   13:37 Diperbarui: 4 Oktober 2025   13:37 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan Implementasi CMS

Walaupun manfaatnya besar, implementasi CMS masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain

  • Keterbatasan Infrastruktur Internet
  • Kesiapan SDM Bendahara
    -  Tidak semua bendahara memiliki literasi digital yang memadai.
    -   Hasil survei Kementerian Keuangan 2022 menunjukkan bahwa sekitar 25% bendahara pengeluaran masih     memerlukan bimbingan teknis dalam pengoperasian aplikasi keuangan digital, termasuk CMS.
  • Koordinasi dengan Bank Mitra
    - Proses otorisasi (maker, checker, approver) terkadang memerlukan lebih dari satu pihak yang tidak selalu berada di lokasi yang sama. Hal ini bisa menimbulkan keterlambatan transaksi.
    - Selain itu, tidak semua bank menyediakan layanan CMS dengan fitur yang seragam, sehingga terdapat perbedaan kenyamanan penggunaan antar satker.
  • Kebiasaan Penggunaan Uang Tunai
    - Beberapa satker masih terbiasa menggunakan transaksi tunai untuk belanja operasional.
    - Data dari Direktorat Sistem Perbendaharaan 2021 menunjukkan bahwa meskipun 80% transaksi APBN sudah nontunai, masih ada 20% yang dilakukan secara tunai, terutama untuk pembayaran belanja kecil di daerah.
  • Keamanan Siber
    - Risiko phishing atau peretasan masih menjadi perhatian. Oleh karena itu, bendahara harus disiplin dalam menjaga kerahasiaan user ID dan token CMS.

Dapat kami sampaikan bahwa

  • Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan (c.q. DJPb) agar mendorong Bendahara lingkup Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memanfaatkan sistem pembayaran nontunai sebagai salah satu upaya untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian negara.
  • Salah satu tindak lanjut yang dilakukan oleh DJPb dalam penggiatan transaksi nontunai pada satker K/L adalah dengan mendorong penggunaan CMS rekening virtual (VA) satker dalam transaksi pembayaran/penyetoran yang dilakukan Bendahara
  • Penggunaan CMS dilingkup mitra kerja kami berdasarkan data kami dari Tahun 2023 sd Tahun 2024, dan posisi sd Triwulan I Tahun 2025,  mengalami peningkatan
  • Berikut data penggunaan CMS

Data penggunaaan CMS dari tahun 2023 s.d. 2025 Triwulan I
Data penggunaaan CMS dari tahun 2023 s.d. 2025 Triwulan I

Grafik perbandingan data penggunaan CMS dari tahun 2023 sd. 2025 Triwulan 1
Grafik perbandingan data penggunaan CMS dari tahun 2023 sd. 2025 Triwulan 1

Kesimpulan

Implementasi Cash Management System (CMS) pada pengelolaan APBN merupakan langkah strategis dalam mewujudkan efisiensi, keamanan, dan akuntabilitas tata kelola keuangan negara. Peran bendahara pengeluaran sangat terbantu dengan adanya CMS, terutama dalam mempercepat transaksi dan mendukung transparansi pelaporan.

Namun, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, seperti keterbatasan infrastruktur, kesiapan SDM, koordinasi dengan bank mitra, serta kebiasaan penggunaan tunai. Dengan penguatan kapasitas SDM, peningkatan infrastruktur digital, serta harmonisasi layanan perbankan, CMS dapat menjadi fondasi penting bagi transformasi pengelolaan keuangan negara menuju era digital yang lebih maju.

Perbandingan Sebelum dan Sesudah Implementasi CMS di KemenAg.

Perbandingan Implementas CMN di KemenAg
Perbandingan Implementas CMN di KemenAg

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun