Mohon tunggu...
umi file
umi file Mohon Tunggu... Jabatan Fungsional Penyelia

pengelolaan keuangan APBN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Cash Management System (CMS) dalam Pengelolaan APBN oleh Bendahara Pengeluaran

4 Oktober 2025   13:37 Diperbarui: 4 Oktober 2025   13:37 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perbandingan Implementas CMN di KemenAg

Implementasi Cash Management System (CMS) dalam Pengelolaan APBN oleh Bendahara Pengeluaran

“Digitalisasi bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan agar pengelolaan APBN lebih efektif, transparan, dan akuntabel.” (Sri Mulyani Indrawati)

“In the new digital era, governments that adapt will thrive, those that don’t will struggle.” (Klaus Schwab (Founder WEF)

Pendahuluan

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu fungsi strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Proses ini tidak terlepas dari peran penting bendahara pengeluaran di satuan kerja (satker). Seiring dengan perkembangan teknologi digital dan kebijakan pemerintah terkait Gerakan Nontunai, lahirlah inovasi pengelolaan keuangan melalui Cash Management System (CMS) yang difasilitasi oleh perbankan.
CMS menjadi solusi dalam mendukung pengelolaan kas pemerintah, terutama untuk mempercepat transaksi, mengurangi risiko penggunaan uang tunai, serta memastikan adanya jejak audit (audit trail) yang jelas. Artikel ini membahas implementasi CMS pada pengelolaan APBN, manfaatnya, serta tantangan yang masih dihadapi di lapangan.

Peran Bendahara Pengeluaran dalam Pengelolaan APBN

Bendahara pengeluaran memiliki tanggung jawab strategis sebagai pengelola uang persediaan dan pembayaran dalam satuan kerja. Tugas bendahara pengeluaran antara lain:

  • Menerima dan menyimpan uang persediaan;
  • Melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
  • Melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
  • Menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  • Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara;
  • Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
  • Menatausahakan transaksi uang persediaan;
  • Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
  • Mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
  • Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN; dan
  • Menjalankan tugas kebendaharaan

Peran ini menuntut sistem pengelolaan yang cepat, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penerapan CMS menjadi instrumen yang krusial.

Implementasi Cash Management System (CMS)

  • Secara teknis, implementasi CMS dalam pengelolaan APBN dilakukan melalui beberapa tahapan:
  • Ijin pembukaan Rekening kepada Bendahara Umum Negara di daerah atau KPPN ;
  • Pembukaan Rekening Bendahara pada bank mitra pemerintah (Himbara atau bank lain yang ditunjuk).
  • Akses CMS melalui internet banking korporasi dengan skema otorisasi (maker, checker, approver).
  • Transaksi Nontunai, misalnya pembayaran honor, belanja barang, setoran penerimaan negara, hingga transfer antar rekening.
  • Monitoring Kas dan Rekonsiliasi: bendahara dapat melihat saldo secara real-time, mengunduh mutasi rekening, dan mencocokkan dengan laporan keuangan internal.
  • Pelaporan Elektronik: data transaksi CMS dapat diintegrasikan dengan aplikasi Kementerian Keuangan seperti SAKTI.

Manfaat Implementasi CMS

Implementasi CMS memberikan sejumlah manfaat nyata bagi pengelolaan APBN:

  • Efisiensi Proses: transaksi dilakukan lebih cepat tanpa perlu ke bank.
  • Penguatan Akuntabilitas: setiap transaksi tercatat dengan jelas di sistem perbankan.
  • Peningkatan Transparansi: data transaksi dapat langsung ditelusuri oleh auditor.
  • Keamanan: mengurangi risiko penggunaan uang tunai yang rawan disalahgunakan.
  • Mendukung Gerakan Nontunai: sejalan dengan arahan pemerintah dalam digitalisasi keuangan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun