Hukum Progresif, dipelopori oleh Prof. Satjipto Rahardjo, adalah gagasan revolusioner dalam memahami dan mempraktikkan hukum yang lahir dari keprihatinan terhadap keterbatasan hukum formal dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Konsep ini menolak pandangan positivistik yang kaku dan mengajak untuk melihat hukum sebagai instrumen untuk mencapai tujuan kemanusiaan yang lebih luas. Hukum progresif bertujuan untuk mendekonstruksi hukum yang elitis dan eksklusif, serta mendorong rekonstruksi hukum yang kontekstual, partisipatif, dan berakar pada kemanusiaan. Penegakan hukum yang bermoral tidak dapat dibangun dari doktrin yang steril terhadap realitas sosial, melainkan memerlukan keberanian untuk menggeser hukum dari sekadar alat legitimasi kekuasaan menuju alat pembebasan rakyat dari ketidakadilan struktural. Hukum progresif juga menekankan pentingnya nilai-nilai moral dan kemanusiaan dalam setiap keputusan hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan penerapan hukum.Â
  Studi Sosio-Legal adalah bidang interdisipliner yang menganalisis hubungan antara hukum dan masyarakat, menggabungkan perspektif hukum dengan ilmu sosial untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial, budaya, dan politik, serta dampaknya terhadap perilaku masyarakat. Pendekatan ini mengakui bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai lokal, kekuasaan, dan ketidaksetaraan struktural. Studi sosio-legal membantu mengidentifikasi kesenjangan antara hukum formal dan implementasinya di masyarakat. Ini adalah respons terhadap keterbatasan pendekatan hukum formalistik dan normatif, menawarkan perspektif interdisipliner untuk memahami bagaimana hukum hidup, berkembang, dan kadang bertentangan dengan realitas masyarakat.
  Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah metode analisis yang menganggap hukum Islam sebagai fenomena sosial yang terkait erat dengan konteks masyarakat tempat hukum itu diterapkan. Ini menekankan pentingnya memahami interaksi antara hukum Islam dengan kondisi sosial, budaya, dan perubahan masyarakat, agar hukum Islam tidak hanya dipandang sebagai norma normatif dari teks suci, tetapi juga sebagai produk sosial yang dinamis dan berkembang. Melalui pendekatan ini, dapat dianalisis bagaimana hukum Islam memengaruhi perilaku sosial dan bagaimana nilai-nilai sosial budaya memengaruhi perkembangan serta implementasinya. Pendekatan ini juga membuka ruang bagi ijtihad kontekstual yang adaptif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat kontemporer.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI