Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mempertanyakan Peran Legislatif?

20 Oktober 2021   02:00 Diperbarui: 20 Oktober 2021   02:03 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mempertanyakan peran Legislatif.?

Sangat lumrah dalam negara Demokrasi kita mengenal adanya lembaga legislatif sebagai representasi yang biasa disebut dengan dewan perwakilan rakyat.  Tempat yang begitu sentral di sematkan kepada dewan perwakilan rakyat sebagai penampung dan pelaksanaan kepentingan rakyat. Kekuasaan yang sangat besar memang harus di miliki oleh dewan Perwakilan rakyat jika negara Tersebut mendeklarasikan sebagai negara Demokrasi karena sumbu negara demokrasi adalah  rakyat sebagai kekuasaan tertinggi.

Banyak negara di di dunia ini menyatakan sebagai negara demokrasi. Namun hanya sedikit negara yang menempat peran sentral Dewan Perwakilan rakyat sebagai representasi dari rakyat. Namun di sini saya tidak akan membahas lembaga legislatif di negara lain, saya akan membahas terkait lembaga legislatif yang ada di Indonesia yang saya ketahui saat ini.  

Hemat penulis lembaga legislatif di Indonesia tampak unik yang memiliki ciri khas tersendiri setidaknya ada tiga lembaga legislatif sebut saja misalnya. Lembaga MPR, DPR, DPD, dari ketiga lembaga legislatif ini esensi yang sama yakni memperjuangkan aspirasi rakyat yang berimplikasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan berupa Undang - Undang atau kebijakan yang peren penting.

Secara yuridis Kewenagan dari ketiga lembaga legislatif ini telah di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Tercantumnya Kewenagan Dewan rakyat dalam Undang- Undang sebagai menegaskan posisi rakyat sebagai pemegang kekuasaan  dalam suatu negara. 

Dewan Perwakilan rakyat yang di pilih secara langsung yang perwujudan  sebagai pelaksana kepentingan rakyat tetap terjamin dalam Konstitusi, begitupun juga dalam penetapan kebijakan baik itu berupa Undang - Undang mau sebagai kontrol terhadap eksekutif yang dalam hal ini  pemerintah yang melaksanakan suatu kebijakan

Keberadaan lembaga eksekutif yang tidak representatif dalam menjalankan amanah dari rakyat menyebabkan kepentingan masyarakat tidak terakomodir yang berimplikasi terhadap kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat , dari beberapa hal misalanya ketidak maksimal peran Lembaga Dewan Perwakilan rakyat di diantaranya. 

Pertama terkait proses pembentukan Undang - Undang yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat banyak Undang yang tidak Pro terhadap kepentingan masyarakat.Kedua terhadap pengawasan Kepada Pemerintah  dalam hal kebijakan ketiga lebih mementingkan kepentingan golongan dari pada kepentingan rakyat dan  negara.

Dari beberapa hal yang saya sampaikan di atas saya tidak mencantumkan data terkait peran DPR yang kurang Maksimal, namun hal ini berdasarkan apa yang saya amati dan dilihat di beberapa berita di Media sosial, bahkan saya pernah melihat DPR Tidur saat rapat.

Akhir dari tulisan yang sedikit ini mudah-mudahan bisa di baca oleh DPR agar lebih baik kedepannya sebagai representasi dari rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun