Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kunjungan Presiden Mengundang Kerumunan, Seharusnya Presiden Sama di Hadapan Hukum

28 Februari 2021   11:40 Diperbarui: 28 Februari 2021   11:48 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara hukum itu merupakan salah satu bunyi pasal dalam Undang- Undang Dasar 1946 sebagai hukum tertinggi. Penegasan negara hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara sama dihadapan hukum. Tanpa membeda-bedakan entah itu penguasa atau rakyat yang berada dalam suatu negara Indonesia.


Rakyat dan penguasa sejatinya sama dihadapan hukum. Bahkan dalam negara hukum yang modern yang menyatakan negara sebagai Demokrasi, hukum ada untuk mengikat para penguasa dari kesewenang- wenangan dalam melakukan kewenangan yang diberikan oleh hukum. Apabila rakyat melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum antara negara dan warga negara maka negara itu harusnya memaafkan warga negaranya sebagai perannya melayani rakyat. Kerena apabila rakyat melakukan perbuatan melanggar hukum dalam sebuah negara itu tanggung jawab karena negara yang tak mampu memberikan edukasi kepada warga negaranya.

Banyaknya masyarakat yang melakukan tindak pidana melakukan perbuatan melawan hukum karena kurangnya perhatian negara terhadap warga negara itu sendiri, seperti Edukasi dan kebutuhan ekonomi yang tak terpenuhi oleh Negara apalagi saat ini dalam keadaan Pandemi.

Hampir semua negara di Dunia termasuk Indonesia saat ini mengahadapi covid 19. Tentu dalam penangan yang dilakukan harus secara serius memberantas Covid 19, jumalah masyarakat yang terpapar Covid 19 Cukup tinggi Karena Indonesia sendiri adalah negara hukum yang mengharuskan semua kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan Hukum itu merupakan salah satu ciri negara Hukum termasuk dalam melaksanakan protokol kesehatan Undang-undang Nomor 6 Tahun 18 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini yang salah satu yang menjadi dasar dalam pelaksanaan penangan Covid 19. Undang-undang ini juga banyak menjerat warga negara apabila mereka tidak mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. Pasal 9 (1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal ini memberikan penegasan bahwa setiap orang wajib mematuhi Kekarantinaan kesehatan entah itu rakyat atau atau penguasa. DalamPasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangipenyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehinggamenyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakatdipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ini salah satu aturan hukum yang dijadikan acuan.

Baru-baru ini publik dikejutkan adanya kerumunan saat kunjungan Presiden ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menajadi perbincangan hangat di media sosial. Di mana di tengah menimbulkan pertanyaan yang mendasar apakah Presiden dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan kesehatan?. Apabila kita senantiasa konsistensi terhadap penegakan Hukum bawa Bagi siapa saja yang melanggar peraturan perundang-undangan maka seharusnya tunduk dan patuh terhadap Undang-undang yang berlaku termasuk terhadap presiden.

Tercatat Selama pandemi Covid-19, sejumlah orang dijerat pidana karena diduga mendorong munculnya kerumunan yang berimplikasi melanggar protokol kesehatan. Sebut saja satu contoh misalnya kerumunan yang terjadi anggota dan simpatisan Front Pembela Islam yang muncul di Jakarta dan Tangerang akhir tahun lalu adanya kerumunan

Terkait kejadian itu, sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat diperiksa kepolisian. Setidaknya ada enam orang yang dijadikan tersangka akibat kerumunan itu, tidak satu pun di antara mereka merupakan pejabat pemerintah

Memang terjadi inkonsistensi penegakan hukum ketika dihadapkan dengan para pejabat pemerintah termasuk yang cenderung tak bertaring dalam penegakkannya. Termasuk dalam penegakan Hukum di masa Pandemi saat ini.

Masyarakat di tuntut untuk menaati Protokol kesehatan dan apabila dilanggar pidana yang menjerat mereka. Bahkan tak jarang dari mereka yang melanggar atau tidak mau mengikuti protokol kesehatan di anggap menghalangi
Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.

Pasal tersebut mengatur, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Selanjutnya tercantum dalam, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sementara ancaman pidana tersebut juga terdapat, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Apabila melihat dari pasal-pasal yang terdapat dalam sangat menakutkan bagi mereka yang melanggar maka akan dihukum sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dari ketentuan pidana yang terdapat dalam Undangan- Undang mau pun KUHP banyak orang yang merasa di rugikan karena aktivitas sosial dan ekonomi menjadi dibatasi yang melibatkan orang banyak. Pertanyaan mendasar apakah Presiden akan di periksa apabila seseorang seorang Presiden melanggar Peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran Protokol kesehatan.? Seharusnya setiap orang termasuk Presiden sekalipun harus tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"equality before the law"

Penulis: Umar Faruq

Salam Konstitusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun