تغير الفتوى واختلافها بحسب تغير الازمنة والامكنة والاحوال والنيات والعوائد
Fatwa berubah dan berbeda sesuai dengan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat kebiasaan.
Salah satu yang merubah hukum adalah realitas (احوال), hal tersebut memang sebuah keniscayaan karena hukum terbentuk sebagai respon akan realitas yang terjadi. Pada kondisi penyebaran wabah seperti ini tentu bisa merubah kesunnahan jamaah salat tarawih di masjid menjadi dilarang bahkan bisa menjadi haram karena pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pelarangan untuk berkumpul yang secara tidak langsung melarang akan adanya salat tarawih. Kapatuhan terhadap pemimpin pernah disinggung oleh al-Quran pada surah al-Nisa (59):
ياايها الذين امنوا اطيعوا الله و اطيعوا الرسول واولى الامر منكم
Selain itu ada kaidah yang menyebutkan bahwa:
حكم الحاكم يرفع الخلاف
Menaati pemimpin berarti menaati Allah dan Rosul, maka membangkang akan aturan yang telah dibuat pemimpin dihukumi sama dengan membangkang kepada Allah dan Rosul. Melihat hal tersebut menjadi jelas akan hukum salat tarawih di masjid secara berjamaah. Namun, ada hal yang harus digaris bawahi bahwa hukum pelarangan tersebut harus dilihat juga tempatnya (امكان), jika tempatnya masih zona aman maka berlaku kebiasaanya seperti apa (عوائد) sedangkan untuk penerapan pelarangan jika zona merah.
Pada akhirnya, pelarangan akan dilaksanakannya salat tarawih di masjid secara berjamaah sesuai dengan Maqasidu as-Syar'iyah, yaitu menjaga keselamatan manusia (حفظ الناس ) agar bisa terwujudnya islam rahmatan lil'alamin.