Mohon tunggu...
Ulul Mahasin
Ulul Mahasin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perkembangan Pemilu di Indonesia

14 Juni 2022   19:38 Diperbarui: 14 Juni 2022   19:47 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERKEMBANGAN PEMILU 

Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan adanya PEMILU (Pemilihan Umum) yang menjadi sarana sebagai kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin. Perkembangan politik hukum pemilu dari masa ke masa mengalami pergesaran dan perubahan yang signifikan. Pemilu dianggap sebagai bentuk nyata dari demokrasi serta wujud dari partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara. 

Politik hukum atau legal policy sering disebut sebagai garis kebijakan tentang hukum. politik hukum merupakan pilihan hukum yang akan diberlakukan atau dicabut yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara, yang tercantum dalam Pem bukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Politik hukum ini akan menentukan arah pmebangunan  hukum di suatu negara, sehingga akan mempengaruh perlindungan hukum bagi kehidupan masyarakat.

Politik hukum sebelum masa orde baru, pemilu pertama yaitu pada tahun  1955, penyelangraan pemilu diadakan setelah 10 tahun setelah proklamasi. Banyak kendala yang bersumber dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Sumber nya yaitu ketidak siapan pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu, dan juga dari rendahnya stabilitas kemanan negara. 

Politik hukum pada masa orde baru menitikberatkan pada stategi pertumbuhan ekonomi, yang diyakini dapat memperbaiki kehidupan dan meningkatkan kesejateraan bangsa, sebagai negara berkembang. Pada masa ini supremasi hukum seharusnya nerada dalam posisi sebagai negara hukum. 

Pada masa orde baru rakyat berharap dapat merasaka sistem politik yang domkratis dan stabil, sehingga tebentuknya Undang-undang Pemilhan Umum, sebagai upaya untuk mencapai keinginan  maysrakat yaitu dengan adanya forum diskusi yang berbicara mengenai sistem distrik. 

Politik hukum memiliki strukturr politik yang besar dan cepat, sehingga perlu adanya perbaikan pada seluruh sistem hukum yang ada, salah satunya yaitu upaya dalam mempersiapkan  langkah-langkah  untuk pemilu yang demokratis, dengan membentuk undang-undang dalam bidang politik yang meliputi Undang-Undang Partai Politik, Undnag-Undnag Pemilihan Umum dan Undang-Undang Susunan, dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRPD. 

Asas yang dinaut yaitu LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia). Kegagalan dalam penyederhanan partai politik melalui pemilhan umum, maka presien mengambil tindakan dengan menguasai kehidupan partai. Perlu menjag kestabilan politik, pembangunan nasional dan intgrasi nasioanl oyang digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan politik yang bertentangan dengan demokrasi.

Pada masa orde baru pemilu dapat dikatakn lebih baik , sebagai pemilu yang demokratis, jujur dan adil. Penyelanggaraan pemilu pada msa orde baru memilih anggota lemnaga perwakilan DPR, DPRD dan Utusan Daerah. Pada masa orde baru politik hukum undang0undnag mendhendaki dengan sistem multi partai sederhanya dengan tuuan agar supaya diwjudukan kerja sama antar partai politik menuju sinergi nasional (Arif Hidayat, 2006). Pemilu dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sitem dfatr calon terbuka. 

Amandemen Undang-Undang 1945 menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksananan oleh suatu komisi pemilihian umum yang bersifar nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggara pemilu ditiingkat nasional, dilaksanakan oleh KPU, ditingkat provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinisi, ditingkat kabupaten/kota dilaksnakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun