Mohon tunggu...
Ulil Lala
Ulil Lala Mohon Tunggu... Administrasi - Deus Providebit - dreaming, working, praying

Bukan penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sudah 10 Kali Kena Tilang, Kapok?

24 Januari 2021   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2021   18:41 1544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pak Polisi, saya mengaku bersalah, karena saya belum tahu. Saya akan mengingat aturan ini, tapi pak uang saya hanya ada seratus ribu, bisakah dendanya dikurangi? Karena saya harus beli bensin dan makan." Kata saya dengan takut dan gelisah.

Ya, tawar menawar kami lakukan dan akhirnya saya bayar Rp. 30.000 untuk awal tahun 2000an uang segitu bagi saya sudah cukup besar hanya untuk masuk kantong pribadi, tapi ya sudahlah yang penting urusan saya dengan aparat Polantas selesai.

Sekarang mendengar ada berita tentang penilangan ala online sistem atau tilang elektronik dimana orang yang kena tilang harus membayar denda melalui bank yang ditunjuk dan diberikan waktu satu minggu. Jika dalam waktu satu minggu tidak dibayar akan terkena blokir STNK pada saat pembayaran pajak kendaraan. 

Berdasarkan informasi yang saya kutip dari kompascom sistem penilangan elektronik ini menggunakan fasilitas CCTV sebagai pemindai pelanggaran selama 24 jam. 

Hal ini dipandang cukup efektif untuk meminimalisir tindak korupsi, kolusi dan nepotisme, karena antara petugas dan pelanggar tidak terhubung secara langsung.

Ya, bisa jadi memang cukup efektif untuk mengurangi KKN dan pelanggaran lalu lintas. Masalahnya bagaimana pelanggaran yang terjadi di luar jangkauan CCTV? Bukankah akan kembali lagi pada petugas Polantas yang menanganinya?

Meskipun petugas sudah dibekali dengan aplikasi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di handphonenya, kira-kira mungkinkah praktik damai di tempat tidak akan terjadi?

Tidak ada yang bisa menjamin, karena kejadian semacam ini akan kembali pada loyalitas dan kejujuran petudas Polantas sendiri dan tentunya peran masyarakat juga ikut andil.

Lebih ribet lagi, ketika terjadi salah sasaran. Dalam hal ini pelanggar menggunakan plat palsu, maka untuk menghindari denda atau pemblokiran STNK Anda harus melakukan konfirmasi kepada petugas dengan menghadirkan kendaraannya. Sementara tarif dendanya bisa dilihat di sini.

Sebenarnya masyarakat juga bisa berperan aktif untuk menyukseskan misi Kapolri terkait penerapan ETLE. Bila memang tertangkap lebih baik denda di transfer ke bank yang ditunjuk melalui aplikasi Polantas, daripada memberikan atau titip uang cash kepada petugas. 

Kira-kira kapan ETLE sampai ke Palembang? Karena tingkat pelanggaran lalu lintas di kota ini cukup besar. Kejadian yang setiap menit terjadi adalah perhentian karena lampu lalu lintas merah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun