Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tanda Tangani Petisi: Tolak Pencairan JHT 10 Tahun

2 Juli 2015   09:39 Diperbarui: 2 Juli 2015   09:59 2033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Mendadak kemarin per 1 Juli 2015 banyak yang tidak setuju dengan peraturan pemerintah yang baru mengenai JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan setelah 10 tahun masa kerja dan hanya bisa diambil 10% dari total dana , 30% untuk pembiayaan perumahan dan baru bisa diambil seluruhnya ketika peserta berusia 56 tahun atau meninggal/cacat total sebelum usia 56 tahun.

“Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dikeluarkan pada bulan Juli 2015, maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun,” (Sumberdisini).

 

Kalau diambil arah positifnya kebijakan ini tentu saja bukan hal baru di negara lain, karena banyak negara memang mengatur demikian untuk hal Jaminan Hari Tua (JHT), selayaknya diambil disaat usia pensiun. Akan tetapi untuk saat ini di Indonesia saya pribadi tanpa mewakili siapapun menyatakan bahwa tidak setuju terhadap kebijakan tersebut dan mohon agar pemerintah dengan instansi terkait bisa segera merevisi kebijakan ini untuk dikaji ulang. Dan sebagai bentuk keberatan maka saya ikut menanda tangani petisi penolakan pencairan Dana JHT dalam masa 10 tahun, bagi teman-teman yang setuju dengan penolakan ini bisa segera menandatangani petisi ini dengan harapan adanya pengkajian ulang. Tak ada gunanya komplain ke BPJS ketenagakerjaan karena mereka hanyalah sebuah lembaga yang mengikuti aturan pemerintah.

 

PETISI MEMBATALKAN KEBIJAKAN BARU PENCAIRAN DANA JHT 10 TAHUN

 

Sebagai pekerja dasar saya menolak kebijakan tersebut adalah :

- bahwa kondisi negara kita belum seperti negara maju lainnya, kebijakan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tidak maksimal. Seyogyanya peraturan tersebut bisa diaminkan apabila negara telah menjamin bahwa semua perusahaan dimana peserta BPJS Ketenagakerjaan bekerja adalah perusahaan yang memperhatikan kesejahteraan karyawan. Saat ini hanya ada beberapa perusahaan yang concern terhadap kesejahteraan karyawanya, dan banyak yang tidak peduli. Pemerintah seharusnya memberikan syarat keharusan untuk semua perusahaan untuk bisa memberikan pelatihan wiraswasta untuk semua karyawan dimana ketika karyawan harus pensiun/pensiun dini mereka sudah mempunyai modal minimal pengetahuan.

- Banyaknya perusahaan dengan sistem outsourcing tidak menjamin karyawan tetap bisa bekerja dalam masa 10 tahun. Kekhawatiran bukan kepada hilangnya dana, sebagai agen asuransi saya juga paham bahwa dana tersebut akan terus dikembangkan tapi bagaimana dengan pekerja berusia 23 tahun yang hanya bekerja (katakanlah) hanya 5 tahun, tabungan tidak ada, dia bertekad untuk berniaga butuh modal, tetapi harus menunggu 5 tahun dulu baru bisa mendapat dana hanya sebesar 10% untuk modal atau mengambil uang yang tak seberapa 28 tahun lagi menunggu usia 56 tahun ?

- Sebagian pekerja menganggap potongan gajinya untuk iuran JHT hanya sebagai tabungan yang bisa digunakan untuk membantu kelangsungan keperluan hidup lainnya. Saya pribadi pernah mencairkan JHT ketika sudah mencapai masa kerja 5 tahun hanya untuk kebutuhan pribadi untuk kelangsungan hidup, bahkan ada yang mencairkan JHT hanya untuk membantu biaya pendidikan anaknya. 

dan hal ini semakin konyol karena seharusnya pemerintah ingat bahwa JHT itu terdapat kontribusi pegawai, bukan 100% tanggung jawab perusahaan, jadi sangat tidak adil menerapkan waktu 10 tahun untuk pencairan. 

dinegara lain bahkan JHT 100% dijamin pemerintah tanpa meminta kontribusi  pekerja.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun