Mohon tunggu...
Ulfatuzzuhro@gmail.com
Ulfatuzzuhro@gmail.com Mohon Tunggu... Wiraswasta - https://www.kompasiana.com/ulfafaqath6977

اجهد ولا تكسل ولا تك غافلا فندامة العقبى لمن يتكسل

Selanjutnya

Tutup

Politik

Semarak Isu Demo RKUHP di Negara Demokrasi

30 September 2019   19:43 Diperbarui: 30 September 2019   20:01 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokrasi??Indonesia negara demokrasi?Yang Semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.yang mengizinkan warga negaranya berpartisipasi baik secara langsung maupun melalui perwakilan dalam perumusan,pengembangan dan pembuatan hukum.Artinya demokrasi disini rakyat berkuasa,pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.Begitulah demokrasi yang seharusnya dan benar adanya.Pada baru baru ini di sebagian besar kota di Indonesia sedang terjadi aksi yang dilakukan oleh masyarakat baik dari kalangan mahasiswa rakyat kecil buruh tani rakyat miskin mereka semua turut serta menegakkan aksinya dengan tuntutan tuntutan yang dirasa belum terpenuhi sama Sekali.Dari sini membuat orang bertanya tanya akan letak demokrasi di negeri ini,Lalu apa sebenarnya yang di tuntut para kami anak bangsa negeri?yang di tuntut para rakyat yang tengah kebingungan di persimpangan jalan?Benarkah keadaan negeri ini tengah gempar?Gelisah?resah?geram? lalu siapa yang harusnya bertanggung jawab dan sadar akan tangung jawabnya?Akankah hanya akan diderita oleh diri Sendiri?.Tak menutup kemungkinan bahwa mahasiswa kembali menggeruduk gedung DPR RI dalam jumlah yang lebih besar.apabila RUU KUHP diketuk palu dan disahkan.Juga sebenarnya hitungan yang diajukan batasnya sampai tanggal24 september dan sangat berharap untuk tidak disahkan.yg jelas kami disini menuntut moril dari DPR itu sendiri.dan Sudah ada sekjen DPR yang menerima audiensi mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa itu di depan gedung DPR/MPR/DPD.Diantarakesepakatan tersebut

-DPR tidak boleh mengesahkan RUU pertanahan,RUU ketenagakerjaan,RUU minerba,dan RUU KHUP ,dalam kurun waktu4 hari kedepan.

Dan diantara Hasil audiensi mahasiswa dengan DPR sebagai berikut:

1-aspirasi dimasyarakat Indonesia yang dipresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan dewan DPR RI dan seluruh anggota.

2-sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan19 september2019.dosen atau akdemisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum di sahkan.

3-sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR,penolakan revisi UUKPK dan RUUKUHP.

4-sekjen DPR menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU pertanahan,ketenagakerjaan,minerba dan KUHP,dalam kurun waktu4 hari kedepan.

Namun disisi lain RKUHP dipandang baik dan banyak mengandung sisi positive.

Mari kita kaji bersama

Penggelandangan

Pasal431:setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana denda paling banyak kategori 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun