Mohon tunggu...
Ulfa fadilahbahmar
Ulfa fadilahbahmar Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswi

hidup untuk agama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wakalah

21 Mei 2019   14:21 Diperbarui: 1 Juli 2021   22:08 2526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal wakalah (unsplash/ali-arif-soydas)

Pengertian Wakalah.

Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.

Hukum Wakalah.

Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. 

Allah Swt. Berfirman: "Maka suruhlah salah seorang di antara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini" (QS. Al-Kahfi : 19). Ayat tersebut menunjukkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain. 

Rasulullah Saw. Bersabda: "Dari Abu Hurairah ra.berkata : "Telah mewakilkan Nabi saw. Kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau" (HR. Bukhari). 

Baca juga : Penjelasan tentang Akad Wakalah yang Digunakan untuk Kegiatan Muamalah

Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah. Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lain-lain. 

Sedangkan dalam bidang 'Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang. Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya. 

Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti wudhu.

  Rukun dan Syarat Wakalah.

 a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa. Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.

 b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa. Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.

 c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan.

 d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.

  Al Wakalah Penurut Para Ulama

 a. menurut ulama Syafi'ah, mengatakan bahwa wakalah adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa.

 b. Menurut ulam Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan kegiatan yang merupakan haknya, yang mana kegiatan tersebut tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah pemberi pemberi kuasa wafat, sebab jika kegiatan diikatkan setelah pemberi kuasa wafat maka sudah berbentuk wasiat.

Baca juga : Hukum Akad Wakalah Reseller dan Dropshiper

 c. Menurut ulama Hanafiyah, wakalah adalah seseorang yang menempati diri orng lain dalam pengelolaan.

 Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan.

 a. Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.

 b. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.

 c. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.

 Habisnya Akad Wakalah.

 a. Salah satu pihak meninggal dunia.

 b. Jika salah satu pihak menjadi gila.

 c. Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang.

 d. Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.

 Hikmah Wakalah.

 a. Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunyai kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.

Baca juga : Pentingnya Qard dan Wakalah dalam Kehidupan

 b. Saling tolong menolong di antara sesama manusia. Sebab semua manusia membutuhkan bantuan orang lain.

 c. Timbulnya saling percaya mempercayai di antara sesama manusia. Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian wakalah (mewakilkan), hukum, rukun dan syarat serta hikmah wakalah dalam Islam.

 Jadi disni dapat kita simpulkan bahwa wakalah adalah suatu proses perwakilan terhadap sesuatu yang dimana orang yang memberikan kuasa kepada orang lain itu tidak mampu atau tidak memiliki kelonggaran waktu untuk melakaukan suatau hal tersebut. 

Contohnya, berhaji, jika seorang tidak mampu atau dia sudah meninggal maka sesorang boleh mewakilkan orang tersebut untuk berhaji dengan syarat orang tersebut sudah pernah haji. Adapun contoh lain adalah sesorang ingin menjual tanahnya tetapi orang tersebut tidak memiliki waktu luang untuk mengurus jual beli tanah tersebut maka jual beli tersebut boleh diwakilkan kepada orng lain yang ia percaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun