Mohon tunggu...
Wulandari
Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa dan Ibu dari 2 orang anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menolak Pembukaan Tempat Biliar di Durikosambi

3 Juli 2025   18:18 Diperbarui: 3 Juli 2025   18:38 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tolak Pembukaan Tempat Biliar di Durikosambi: Menjaga Marwah Kampung Santri

Oleh: (Wulandari)

Durikosambi bukan sekadar wilayah administratif. Ia adalah simbol dari kawasan religius yang selama ini menjadi pusat tumbuhnya ilmu, adab, dan akhlak. Banyak pondok pesantren berdiri kokoh di sini, majelis taklim berjalan rutin, dan para santri pun bertebaran di berbagai sudut, menimba ilmu kepada para asatidz dan alim ulama. Citra Durikosambi sebagai kampung santri adalah warisan yang tak ternilai, yang telah dirawat dan dijaga oleh generasi sebelumnya.

Namun kini, masyarakat Durikosambi dikejutkan oleh adanya pembukaan tempat biliar di Lantai 2 Gedung Nikmat Grup, Jalan Raya Kresek No. 89, RT 003/RW 013, Durikosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebuah lokasi yang berada di tengah-tengah permukiman padat, dekat dengan tempat ibadah dan lingkungan yang sarat nilai-nilai keagamaan.

Bukan Sekadar Permainan
Biliar mungkin bisa disebut olahraga di satu sisi. Tetapi dalam realitas sosial yang kita saksikan di banyak tempat, tempat biliar bukan sekadar tempat bermain bola sodok. Ia kerap menjadi titik kumpul aktivitas negatif: mulai dari nongkrong larut malam tanpa batas usia, perjudian terselubung, pergaulan bebas, hingga pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba.

Tidak sedikit tempat biliar yang justru menjadi sarang kemaksiatan, bukan tempat rekreasi sehat. Dan ketika sebuah tempat seperti ini hendak dibuka di tengah-tengah lingkungan para santri dan alim ulama, maka wajar jika masyarakat bereaksi menolak keras.

Landasan Hukum: Negara Wajib Menjaga Ketertiban Moral
Penolakan terhadap pembukaan tempat biliar bukan sekadar reaksi emosional masyarakat religius. Ia memiliki dasar hukum yang kuat:

Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945:

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.”

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan aspirasi dan nilai-nilai lokal masyarakat.

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan berbagai Peraturan Daerah di berbagai kota juga menekankan pentingnya pembatasan tempat hiburan yang berpotensi meresahkan warga, terutama di dekat pemukiman, tempat ibadah, atau lembaga pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun