Mohon tunggu...
Ibnu Muksani
Ibnu Muksani Mohon Tunggu... -

Manusia yang sedang belajar untuk lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Khutbah Jangan Normatif!

13 September 2013   13:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:57 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Kiai Syakur Yasin, M.A. dari Cadangpinggan Kertasemaya menguraikan bahwasanya tujuan dari Khutbah Jumat bukan hanya sekedar sebagai formalitas atau pelengkap rukun shalat Jumat belaka. Disamping itu, khutbah Jumat juga berfungsi sebagai kontrol dan evaluasi terhadap perkembangan keagamaan, sosial dan kemasyarakatan dalam suatu daerah. Khatib Jumat kepada masyarakat itu diibaratkan seorang guru yang sedang mendidik muridnya bukan sekedar mengajarnya.

Memang benar, bila khutbah Jumat hanya diisi dengan khutbah yang bersifat umum dan tidak mengena sasaran maka hanya akan berfungsi sebagai pelengkap ibadah Jumat saja. Tidak akan lebih dari itu. Mustami' pun akan mendengarkan sepintas lalu saja karena seringnya materi yang disampaikan khatib dalam mimbar Jumat. Jangan seperti kentut, yang bila berbunyi hanya didengar sebentar lalu tak membawa manfaat apa-apa bagi yang mendengar. Menurut saya pada dasarnya semua orang sudah tahu dengan teori ilmu agama yang disampaikan oleh khatib.

Alangkah lebih baiknya bila khutbah yang disampaikan adalah amar ma'ruf yang benar-benar sedang terjadi dalam desa sang jamaah. Lebih bagus lagi bila yang disampaikan bukan hanya teori atau paparan, sebagaimana saya katakan di awal, bahwasanya sebagian besar jamaah sudah tahu dengan teori ilmu agama yang disampaikan khatib. Tetapi sebaiknya khutbah Jumat juga berisi dorongan dan petunjuk praktis dalam melaksanakan suatu tindakan dalam mengatasi suatu permasalahan sosial atau penyakit masyarakat. Bukan hanya berisi uraian yang menggugah keimanan, tetapi juga berisi langkah-langkah praktis dalam pengembangan keagamaan, sosial dan kemasyarakatan.

Sebagai contoh, misalkan dalam suatu daerah sedang marak tindak kejahatan "Adu Jago" maka hendaknya sang khatib bukan hanya menyampaikan tentang betapa buruknya adu jago. Tapi juga menyampaikan langkah apa saja yang seharusnya diambil untuk menghilangkan adu jago tersebut. Baik itu langkah yang harus dilaksanakan oleh masyarakat, unsur kepolisian maupun oleh pemerintah. Dan sebaiknya diungkap dengan gambling dan berani, karena tidak semua orang paham dengan kiasan.

Atau misalkan dalam suatu desa sedang marak dengan minuman keras. Disana-sini berjejeran penjual minuman keras. Dan masyarakatnya sudah tidak malu lagi menenggak minuman keras. Fakta saat itu bahwa masyarakat, pemerintah dan unsur kepolisian tidak begitu acuh terhadapnya. Hanya menjadi "glendengan" di belakang saja tanpa bisa bertindak apa-apa. Maka sebaiknya sang khatib menyampaikan khutbah tentang bahaya minuman keras dari sisi sosial dan agama bagi bagi penjualnya, bagi pengkonsumsinya dan bagi masyarakat yang ada disekitarnya. Dilanjutkan dengan apa yang harus dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan kepolisian terhadap sang penjual dan konsumen minuman keras tersebut agar wabah moral tersebut berakhir.

Khutbah yang disampaikan hendaknya bersifat evaluatif. Maksudnya bila dalam khutbah awal berisikan tentang usaha memberantas minuman keras. Setelah khutbah berlangsung, pada minggu setelahnya tidak terjadi perubahan terhadap wabah mral tersebut, maka dalam khutbah selanjtnya sebaiknya berisikan evaluasi terhadap pelaksanaan contoh praktis dalam khutbah sebelumnya. Dan terus demikian hingga masalah itu tuntas.


Jika pelaksanaan khutbah Jumat adalah seperti itu, insya Allah penyakit-penyakit mental yang terjadi dalam suatu desa sedikit demi sedikit akan berkurang. Amin.

Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun