Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Profesi Pengacara, Paling Rawan Masuk Wilayah Anomali Hukum?

18 November 2017   07:31 Diperbarui: 18 November 2017   08:55 2606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Images : RMOL.co.rmol

Secara global adalah apabila sebuah negara membuat undang undang yang misal membuat seorang pelaku tindak pidana bisa nyaman berlindung di suatu negara tanpa bisa dijangkau oleh tangan aparat hukum negara lain yang mengejarnya

Profesi pengacara paling berpotensi ?

Nah sekarang bagaimana dengan profesi pengacara yang bahkan dibayar oleh klien demi untuk membela dirinya,apakah dengan fakta real seperti itu ia masih dapat setia serta berpegang teguh kepada postulat hukum ataukah malah tergelincir ke wilayah anomali hukum menjadi pembela seorang yang bahkan andai lalu terbukti kuat bersalah misal ? Atau apakah dengan posisinya yang dibayar oleh klien untuk menjadi kuasa hukumnya itu ia masih setia pada prinsip 'mencari kebenaran dan keadilan' atau malah lalu bergeser ke berprinsip 'mencari kemenangan' bagi klien nya ?

Yang jelas ketika berbicara perihal anomali hukum maka profesi pengacara sepertinya yang akan lebih banyak disorot walau profesi demikian yang fungsinya adalah mendampingi tersangka atau terdakwa adalah profesi resmi yang diakui negara. dan masyarakat pun seolah sudah bisa menerima kenyataan bila ada pengacara yang mati matian membela klien nya bahkan andai dengan beragam cara dan siasat.tetapi apakah seseorang telah jatuh ke wilayah anomali hukum atau tidak kita tidak lantas akan selalu bisa menilainya dari luar walau kecurigaan ke arah itu bisa sangat besar karena yang lebih tahu perihal itu adalah dirinya sendiri.bila seorang hakim tahu bahwa seorang tersangka itu dapat dibuktikan kesalahannya tetapi ia malah membebaskannya atau seorang pengacara tahu pasti bahwa klien nya itu sebenarnya bersalah dan dapat di buktikan tetapi tetap berupaya membuatnya agar terbebas dari hukuman maka mereka semua para abdi hukum itu telah masuk ke wilayah anomali hukum

Dengan kata lain,sebenarnya dalam hal ini bahkan seorang pengacara pun yang adalah ia ditasbihkan negara sebagai ahli sekaligus abdi hukum sebenarnya harus menjaga dirinya agar tidak terjerumus kedalam wilayah anomali hukum kalau  dirinya masih setia memegang prinsip dasar yang menjadi postulat hukum.dalam praktek sang pengacara seharusnya membela seseorang sebatas orang itu belum terbukti kesalahannya,tetapi bila tersangka sudah terindikasi kuat melakukan kesalahan atau kejahatan maka sang pengacara tak boleh berupaya menyembunyikan fakta itu serta tak boleh berupaya menghalangi pemeriksaan lebih jauh serta mendalam terhadap sang tersangka.ketika berada di pengadilan sang pengacara pun harus tetap berpegang teguh pada mencari kebenaran serta keadilan dan bukan berprinsip melindungi tersangka misal agar bisa terbebas dari tuntutan (kecuali tersangka terindikasi kuat tidak bersalah tentunya), karena bila itu dilakukan maka tanpa sadar ia telah masuk ke wilayah anomali hukum

Bila dalam kenyataan yang bahkan sering secara sengaja diekspose oleh media kita sering melihat pengacara dari seseorang yang nampak begitu berapi api dan emosional dalam membela klien nya bahkan mengeluarkan ucapan yang sudah diluar wilayah hukum ketika mereka berdebat dengan yang menjadi 'lawan'nya maka masyarakat seolah sudah dapat menebak bahwa yang bersangkutan bukan lagi hendak 'menegakkan kebenaran dan keadilan' melainkan semata ingin membela dan melindungi kliennya serta mencitrakan kliennya seolah bersih dari kesalahan.apakah prasangka demikian dapat dibenarkan ? .. sebenarnya secara subyektif secara pribadi sah sah saja tetapi secara legal itu tak boleh dinyatakan sebab siapapun termasuk publik harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai sang tersangka dibuktikan kesalahannya oleh pengadilan dan mengakui perbuatannya

Begitu pula dalam kasus Setnov yang juga melibatkan kuasa hukumnya yang mewakili Setnov dalam masalah hukum yang membelitnya itu, masyarakat tentu sah sah saja kalau secara subyektiv lalu menilai kemana arah-kecenderungan kuasa hukumnya itu apakah menampakkan kecenderungan ingin menegakkan postulat hukum atau lebih nampak sudah masuk ke wilayah anomali hukum ? .. Walau tentu tak boleh lalu terjerumus kepada ikut menghakimi,cukup mengamati

Dengan kata lain,dalam hal ini bila seorang pengacara ingin setia kepada hukum dan postulat yang menegakkannya maka ia harus bisa memposisikan dirinya secara otonom dihadapan kliennya, jangan motivasinya malah dikendalikan oleh kliennya yang pastinya keinginannya hanya satu yaitu ingin bebas.pada prinsipnya seorang pengacara harus membela seorang tersangka yang menjadi kliennya sebatas kliennya itu belum terbukti bersalah tetapi andai klien nya itu telah terbukti kuat bersalah maka ia tak boleh berupaya membebaskannya dari hukuman atau menghalangi tangan hukum yang berupaya menjangkaunya karena dengan begitu ia telah masuk wilayah anomali hukum,dan apalagi bila ia lalu mencari cari celah hukum atau berupaya memanfaatkan kelemahan dari suatu fatsal hukum demi untuk membebaskan klien nya dari hukuman (padahal ia tahu bahwa kesalahannya telah dapat terbukti misal) maka itu bukan hanya telah masuk wilayah anomali hukum tetapi juga menghianati tujuan utama dari didirikannya hukum

Dengan kata lain,apabila ada orang yang berkecimpung di wilayah hukum  tetapi mempraktekkan hukum bukan dengan tujuan dasar menegakkan kebenaran dan keadilan tetapi dengan tujuan semata menyelamatkan seseorang dari hukuman padahal kesalahannya masih dapat ditelusuri dan dapat dibuktikan apabila diselidik secara seksama maka ia telah keluar dari prinsip asasi atau prinsip yang paling mendasar dari hukum dan tak layak mengklaim sebagai abdi hukum

Darimana asal muasal konsep advokat-pengacara-kuasa hukum

Karena tidak menelusuri sejarahnya secara intens maka saya tidak tahu pasti asal usul nya,mungkin dari wilayah 'dunia barat' sana ? .. karena apabila mengacu pada kitab suci para nabi yang berasal dari wilayah 'timur' maka disana tak pernah ada disebut konsep pengacara atau kuasa hukum.dalam sejarah kehidupan para nabi hanya disebut adanya 'hakim' sebagai pengadil tunggal,tak ada disebut adanya jaksa penuntut umum maupun pengacara atau kuasa hukum terdakwa.jadi hakim dimasa silam mungkin tugasnya jauh lebih berat ketimbang hakim dizaman sekarang yang berbagi tugas dengan jaksa serta pengacara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun