Mohon tunggu...
Ugi Sugiarto
Ugi Sugiarto Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Pelajar SMAN1 KOTA CIREBON 2010 Informatika Komputer LP3I Cirebon

Selanjutnya

Tutup

Politik

Alasan Mengapa PDI-P dan Hanura Memilih Walkout

31 Maret 2012   06:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:13 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sangat tepat PDIP dan Hanura melakukan walk out. Ini demi
tidak fairnya pengesahan Pasal 7 ayat 6 (a).
Karena sudah jelas-jelas pasal tersebut memberi
luang pemerintah menaikkan Harga BBM. Dan lobi demokrat trhadap koalisi berjalan dengan baik. Lalu bagaimanakah komentar-komentar pendukung PD di berbagai berita di Internet? Yah, mereka tetap saja membanggakan Partainya dan menjelekkan PDIP dan lainnya. bagaimanapun pecinta Parta Demokrat akan setia mencintai partainya, bahkan jika terbukti bapak SBY berlari-lari tanpa busana sambil
kencing juga, Pecinta Demokrat yang kebanyakan korban-korban dari pembaca komentar-komentar berita internet, akan
tetap setia, bila perlu mereka tutup mata dan
telinga dari kebobrokan demokrat yang
sekarang.
Haruskah oposisi melakukan Walkout dari paripurna tadi malam?
Ini matematika yang sangat gamblang. Kalaupun PDIP dan Hanura tetap ikut voting, itu tetap saja kalah, karena jumlah koalisi sangat banyak untuk opsi 2 = 356
jika saja tetap maju voting berarti sudah jelas oposisi kalah dan harus mengakui kekalahan, namun jika walkout jelas memberitahukan bahwa ada yg salah dalam paripurna, bahwa mereka melanggar aturan dan tidak memberi perlakuan adil, atau memang sudah diskenariokan agar pasal 7 ayat 6(a) harus ada.
Menurut aturan, DPR harus menuntaskan
pembahasan dan mengambil putusan 30 hari sejak RUU APBN-P 2012 ini diserahkan oleh
pemerintah, yakni tanggal 29 Feb 2012. Artinya
kalau tanggal 30 Maret RUU tersebut belum tuntas, maka menurut aturan, akan diberlakukan APBN yg lama alias yg tanpa perubahan. Nah menurut Benny K Harman, kemarin, dia menafsirkan bahwa 30 hari itu dihitung dari
tgl 6 Maret 2012 saat DPR memerintahkan Banggar untuk membahasnya. Padahal aturannya jelas tertulis, dari saat diserahkan ke DPR, bukan saat kapan dibahasnya. Dalam hal yang terjadi lewat jam 00.00 tengah malam tepat 30 hari, harusnya APBN tidak perlu dibahas lagi atau menambahkan Pasal 7 ayat 6(a), yang mana seharusnya memakai APBN
yang lama tanpa perubahan, yang berarti tidak ada kenaikan Harga BBM selama setahun sampai ada APBN baru.
Akhirnya dengan ini jika BBM suatu saat nanti naik dikarenakan kesepakatan pasal tersebut, maka oposisi masih berpeluang menggagalkan harga BBM naik di Mahkamah Konstitusi karena permasalahan sidang tadi. Namun kembali lagi ke permasalahan siapa yang lebih hebat mengarsiteki Politik di negeri ini, Partai Demokrat atau Oposisi?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun