Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Memahami Grondkaart secara Benar dan Rasional

30 Agustus 2018   14:24 Diperbarui: 30 Agustus 2018   14:33 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi: FGD PT. KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang

Pihak-pihak itu terdiri atas Kadaster (BPN), Pemerintah Daerah, Penerima Hak Tanah dan dua lembaga yang terkait pada fungsi aset yang termuat dalam Grondkaart (Besluit No.3 tanggal 21 April 1890). Dengan langkah ini pemerintah memberikan dasar hukum pertama yang melindungi keabsahan Grondkaart sebagai suatu produk dari proses penegasan status hukum. 

Status Grondkaart semakin diperkuat sebagai alas hak bukti kepemilikan ketika pemerintah kembali menerbitkan keputusan yang menyebutkan secara tegas yang membuktikan kepemilikan atas tanah seperti yang dimuat dalam Grondkaart (Besluit No.7 tanggal 14 Oktober 1895). Dengan terbitnya peraturan ini, khususnya pasal 3 dan 4, Grondkaart diakui sebagai bukti kepemilikan atas lahan terutama tanah pemerintah. 

Pemegang hak atas tanah itu tercatat dalam Grondkaart yang diakui kepemilikannya oleh pemerintah melalui surat keputusan dari pemerintah kolonial yang tercantum disetiap Grondkaart. Surat keputusan ini bisa dikatakan sebagai dasar hukum mikro setiap Grondkaart.

Dalam perkembangan sejarah di Indonesia status Grondkaart tidak mengalami perubahan. Meskipun sistem hukum kolonial berubah menajdi sistem hukum nasional dan perusahaan kereta api koilonial dialihkan menjadi perusahaan kereta api nasional melalui proses nasionalisasi, status Grondkaart tetap diakui sebagai suatu bukti kepemilikan atas tanah yang dimuat diatasnya. 

Peraturan pemerintah tahun 1953 No.8 tentang Tanah Negara mempertegas status ini dan dijabarkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa Grondkaart merupakan alas bukti kepemilikan aset oleh Perumka yang kemudian berubah menjadi PT. KAI. Dengan demikian keberadaan Grondkaart dari aspek hukum dan legal histori tidak terbantahkan lagi menjadi alat bukti yang sah untuk menegaskan kepemilikan aset PT. KAI.

Sebagai alat bukti kepemilikan asetnya PT KAI menyimpan Grondkaart asli yang diwariskan oleh perusahaan kereta api belanda baik SS maupun swasta. PT KAI memperoleh ini sebagai warisan dokumen yang menjadi bagian dari proses nasionalisasi atas semua perusahaan kereta api kolonial yang berdasarkan pengumuman Menteri Perhubungan No.2 tanggal 6 Januari 1950. 

Dalam pengumuman itu dinyatakan bahwa semua aset kereta api eks kolonial menjadi aset DKA. Sebagai bukti pelimpahan itu perusahaan kereta api kolonial menyerahkan semua Grondkaart aslinya kepada DKA yang kemudian perkembangan sejarahnya berubah menjadi PT KAI.

Ini juga termasuk Grondkaart yang diterima dari perusahaan kereta api Belanda sebagai bagian dari proses nasionalisasi tahun 1958 dan pembayaran ganti rugi oleh Kementerian Keuangan sejak 1968 kepada Pemerintah Belanda. 

Oleh karena itu Kementerian Keuangan bertanggungjawab bukan hanya mencatat inventaris aset perusahaan kereta api Indonesia tetapi juga mengamankannya dalam aspek politik, hukum dan ekonomi.

Menjawab perbagai pertanyaan dari media di Lampung Noor Marzuki menjawab dengan tegas bahwa Grondkaart sudah final menjadi alat bukti kepemilikan aset tanah negara. Tanah negara yang dimaksud adalah bukan tanan negara bebas karena tanah-tanah tersebut telah dikuasai negara dan diserah terimakan hak pengelolaannya kepada berbagai institusi. Sudah tidak ada lagi tanah negara bebas di Lampung.

Grondkaart asli tersimpan dengan rapi di tempat penyimpanan arsip (ESD) KAI pusat di Bandung. Grondkaart asli hanya dapat ditunjukkan melalui berita acara yang ditandatangani oleh Direktur KAI dan biasanya untuk kepentingan alat bukti di pengadilan, oleh karenanya biasanya hanya copy Grondkaart yang dapat diperlihatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun