Seberapa sukses pengusaha merintis dan mengembangkan usahanya, sebaiknya tetap berpegang pada norma kejujuran dan kebenaran. Karena kelak semua akan dimintai pertanggungjawaban.
Bermula pada tahun 1960 hingga 1994 di Padang, terjalin kontrak pinjam lahan atas nama warga bernama Rosmiati Nazar (alm) dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), kemudian Basrizal Koto atau Basko melalui PT. Basko Minang Plaza mengajukan permohonan persewaan lahan yang peruntukannya untuk parkir dengan ketentuan Basko bersedia untuk mengganti rugi atas beberapa bangunan yang telah melakukan perjanjian sewa dengan PERUMKA di lokasi tersebut. Perjanjian/kontrak sewa tanah antara PERUMKA dengan PT. Basko Minang Plaza, sesuai perjanjian No: 1762/D. 19/IKD. 14/1994 tentang persewaan tanah/bangunan milik PERUMKA, yang berlokasi di Kel. Air Tawar Kec. Padang Utara Kodya Padang, telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 1 Juli 1994
Perjanjian berlaku dari tanggal 1 Juli 1994 hingga 31 Mei 1997 berlaku selama dua tahun 11 bulan dengan total biaya/sewa Rp. 9.892.350. Penanda tanganan dilakukan oleh Ir. Asmeidi Asrin selaku kepala Inpeksi 14 Jalan dan Bangunan PERUMKA Eksplotasi Sumatera Barat dan oleh Basrizal Koto selaku Direktur utama PT. Basko Minang Plaza.
PT. Basko Minang Plaza melakukan perpanjangan perjanjian/kontrak sewa tanah milik PERUMKA, sesuai perjanjian No: 1762/D. 19/IKD. 14/1994, dan berlaku sampai tanggal 1 Juni 1998 dengan luas 2.161 M2total biaya/ sewa Rp. 3.209.085 ditanda tangani oleh Amrin Purnomo dari PERUMKA dan Basrizal Koto dari PT. Basko Minang Plaza pada tanggal 2 Juni 1997.
Sempat menunggak bayar sewa, maka pada tanggal 18 Juli 2001, KUPT Tanah dan Bangunan Divre II Sumbar, mengirim surat No: IB.310/VII/07/DB-2001 perihal panggilan penyelesaian tunggakan sewa tanah/bangunan yang disewa PT. Basko Minang Plaza.Â
Pada tanggal 15 Agustus 2001, PT. Basko Minang Plaza melakukan perpanjangan perjanjian/kontrak sewa tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Adendum perpanjangan kontrak No: 1762.A/D.19/ IKD.14/2001 dan berlaku sampai tanggal 30 Mei 2004 dengan luas dan biaya sama dengan kontrak tahun 1997. Ditanda tangani oleh Martinus Kasim dari pihak PT.KAI (Persero) dan Basrizal Koto dari pihak PT. Basko Minang Plaza.
Mulai dari tahun 2004 PT. Basko Minang Plaza tidak lagi memperpanjang perjanjian/kontrak sewa tanah milik PT. KAI (Persero), namun tanah/lahan milik PT. KAI (Persero) masih dimanfaatkan oleh PT. Basko Minang Plaza dan PT. KAI (Persero) Divre II Sumatera Barat sudah berkali-kali menyurati PT. Basko Minang Plaza untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sayangnya tidak ada tanggapan/jawaban yang jelas dari PT. Basko Minang Plaza. Sementara jika dihitung jumlah tunggakan sewa PT. Basko Minang Plaza dari Mei 2004 sampai Desember 2010 sebesar Rp. 245.517.657 belum nilai tunggakan hingga akhirnya diesksekusi PN Padang.
Tak ada itikad baik malah lahan yang dipakai PT. Basko Minang Plaza sudah bertambah luasnya dari 2.161M2 menjadi 3.665 M2. Pagar yang dibangun Basko berjarak 3,20 M dari rel, seharusnya berjarak minimal 6 M dari rel. Apa yang dilakukan Basko juga telah melanggar UU No.13 tahun 1992 dan PP.69 tahun 1999 tentang Perkeretaapian.
Surat demi surat peringatan dan teguran dari PT KAI (Persero) telah dilayangkan kepada PT. Basko Minang Plaza, namun tak diindahkan. Beberapa kali pertemuan yang digelar tak membuahkan kesadaran Basko. Hingga pada Pada tanggal 31 Oktober 2011 terbit surat tugas kepada Manager Aset untuk melakukan penertiban dengan mematok, memagar dan mengosongkan lahan yang dimamfaatkan PT. Basko Minang Plaza. Alih-alih tobat dan mengakui kesalahan, Basko justru menuduh janji-janji hak dan kewajiban dalam kesepakatan yang tertuang di MoU yang dulu pernah ditandatanganinya bersama PT. KAI adalah palsu.Â
Terkait wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Basko Minang Plaza dalam perjanjian sewa aset, PT KAI (Persero) telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan sesuai Putusan Perkara No. 12/Pdt.G/2012/PN.PDG, PT. KAI menang. Pihak Basko kemudian mengajukan banding. Ditingkat Mahkamah Agung, sesuai Putusan Perkara No. 604 K/Pdt/2014, PT. KAI kembali menang.